Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Tak Terima Vonis Penjara 20 Tahun

CC-01 by CC-01
17 Februari 2025
in Nasional
0
Tersangka korupsi timah Harvey Moeis (dok. istimewa)

Tersangka korupsi timah Harvey Moeis (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Harvey memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad, kuasa hukum Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17 Februari 2025).

Harvey Moeis Ajukan Kasasi

Andi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding, sehingga masih perlu mempelajari pertimbangan hakim PT DKI.

“Yang pasti kami akan pelajari. Kami ingin melihat pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain Harvey, Andi juga menjadi kuasa hukum terdakwa lain dalam kasus ini, yakni:
1️. Helena Lim
2️. Suparta
3️. Reza Andriansyah
4️. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Dia memastikan upaya kasasi juga akan diajukan untuk mereka.

Sorotan pada Aset Helena Lim

Andi juga menyoroti putusan banding terkait aset Helena Lim, yang sebelumnya telah mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty) tetapi dirampas kembali dalam putusan PT DKI.

“Di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, kami tidak melihat seperti itu, karena asetnya dirampas kembali. Itu yang akan kami jadikan satu pertimbangan dalam menyusun kasasi,” tegas Andi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Timah

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Harvey Moeis, yang dikenal sebagai pengusaha tambang dan suami Sandra Dewi, dianggap berperan dalam skandal ini.

Dengan putusan banding yang lebih berat, kini nasib Harvey dan para terdakwa lainnya berada di tangan Mahkamah Agung melalui upaya kasasi.(CC-01)

Tags: harvey moeisHelena LimKasasi Harvey MoeisKasasi Mahkamah AgungKasus Korupsi TimahKasus TambangKorupsi IndonesiaPengadilan Tipikor
Previous Post

Indro Menangis Dengar Perkataan Putra Bungsu Dono Tentang Hak Kekayaan Intelektual Warkop DKI

Next Post

Presiden Prabowo Pastikan THR ASN dan Pekerja Swasta Cair pada Maret 2025

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Presiden Prabowo Pastikan THR ASN dan Pekerja Swasta Cair pada Maret 2025

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved