PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Harvey memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad, kuasa hukum Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17 Februari 2025).
Harvey Moeis Ajukan Kasasi
Andi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding, sehingga masih perlu mempelajari pertimbangan hakim PT DKI.
“Yang pasti kami akan pelajari. Kami ingin melihat pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain Harvey, Andi juga menjadi kuasa hukum terdakwa lain dalam kasus ini, yakni:
1️. Helena Lim
2️. Suparta
3️. Reza Andriansyah
4️. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Dia memastikan upaya kasasi juga akan diajukan untuk mereka.
Sorotan pada Aset Helena Lim
Andi juga menyoroti putusan banding terkait aset Helena Lim, yang sebelumnya telah mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty) tetapi dirampas kembali dalam putusan PT DKI.
“Di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, kami tidak melihat seperti itu, karena asetnya dirampas kembali. Itu yang akan kami jadikan satu pertimbangan dalam menyusun kasasi,” tegas Andi.
Latar Belakang Kasus Korupsi Timah
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Harvey Moeis, yang dikenal sebagai pengusaha tambang dan suami Sandra Dewi, dianggap berperan dalam skandal ini.
Dengan putusan banding yang lebih berat, kini nasib Harvey dan para terdakwa lainnya berada di tangan Mahkamah Agung melalui upaya kasasi.(CC-01)