Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

KPK Berupaya Jemput Paksa Wali Kota Semarang, Usai Mangkir 4 Kali Panggilan

CC-01 by CC-01
11 Februari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Berdasarkan informasi yang diterima Panduga.id, pada Senin (10/2/2025) malam, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menjemput paksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Penjemputan paksa itu dilakukan, karena Mbak Ita sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

“Betul, hari ini KPK melakukan jadwal pemeriksaan terhadap Mbak Ita,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2025).

Namun hingga sore hari, Mbak Ita belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK. KPK pun masih menunggu kedatangannya.

“Belum hadir, masih ditunggu,” tambah Tessa.

Sudah Empat Kali Mangkir dari Pemanggilan KPK

Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi Mbak Ita. Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/1), namun ia tidak hadir. Sebelumnya, ia juga mangkir pada Jumat (17/1).

Dengan demikian, pemanggilan hari ini menjadi yang keempat bagi Mbak Ita terkait kasus ini.

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Mbak Ita sejak 10 Januari 2025 selama enam bulan ke depan.

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Dua di antaranya adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Selain pemanggilan, KPK juga mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri.

Di sisi lain, Mbak Ita dan suaminya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka mereka. Namun, hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih dalam proses.(CC-01)

Tags: berita hukum terbarudugaan korupsi pengadaan barang dan jasakasus mbak itakasus suap dan gratifikasikorupsi pemkot semarangKPK panggil pejabatpencegahan ke luar negeriwali kota semarang
Previous Post

Sosok Agus Hartono, Tersangka Korupsi yang Bikin 14 Pejabat Lapas Semarang Kena Sanksi

Next Post

Cara Mengendalikan Mobil saat Mengalami Aquaplaning di Jalan Tol

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi aquaplaning (dok. istimewa)

Cara Mengendalikan Mobil saat Mengalami Aquaplaning di Jalan Tol

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved