Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakai Aplikasi AI, 2 Orang Tersangka Palsukan Data Rekening Bank

CC-01 by CC-01
8 Februari 2025
in Nasional
0
ilustrasi tersangka (dok. istimewa)

ilustrasi tersangka (dok. istimewa)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan data rekening perbankan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni PM (33) dan MR (29).

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari sebuah bank dalam rentang waktu September 2024 hingga Januari 2025.

“Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan aplikasi website AI gratis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/2025).

Modus Operandi Pelaku

Tersangka PM berperan sebagai pelaku utama yang memasukkan data orang lain untuk membuat rekening bank secara ilegal. Ia menggunakan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah, sehingga akun perbankan tersebut dapat diaktifkan seolah-olah oleh pemilik asli.

Sementara itu, tersangka MR berperan sebagai penyedia data pribadi, termasuk nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung. Data tersebut didapatkan secara ilegal tanpa izin dari pemilik aslinya.

“Tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank,” jelas Ade Ary.

Setelah mendapatkan data, PM kemudian menggunakan teknologi AI untuk memalsukan verifikasi wajah, yang merupakan langkah utama dalam aktivasi akun perbankan.

Penangkapan Tersangka

Polisi pertama kali menangkap PM di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024. Setelah itu, kasus berkembang hingga akhirnya MR ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 6 unit ponsel
  • 1 unit hard disk
  • 1 unit flash disk
  • Laporan investigasi bank

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 12 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melindungi data pribadi, terutama di era digital yang semakin canggih dengan teknologi AI.

“Jangan berikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Karena ini bisa disalahgunakan dan pencegahan kejahatan harus kita lakukan bersama-sama,” tegas Ade Ary.(CC-01)

Tags: AI dalam kejahatan siberberita kriminal AIkejahatan digitalkejahatan siberpemalsuan rekening bankpemalsuan verifikasi wajahpencurian data pribadipolda metro jayateknologi AI dalam kejahatan
Previous Post

Mengenaskan, Pria di Morowali Utara Tewas Diterkam Buaya saat Cuci Tangan di Rawa

Next Post

Sosok Agus Hartono, Tersangka Korupsi yang Bikin 14 Pejabat Lapas Semarang Kena Sanksi

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Napi kasus korupsi Agus Hartono (dok. istimewa)

Sosok Agus Hartono, Tersangka Korupsi yang Bikin 14 Pejabat Lapas Semarang Kena Sanksi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved