Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Godok Aturan Bermedia Sosial Ramah Anak, Batas Usia Bakal Ditetapkan

CC-01 by CC-01
3 Februari 2025
in Nasional
0
Ilustrasi anak bermain media sosial (dok. istimewa)

Ilustrasi anak bermain media sosial (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun aturan baru untuk melindungi anak-anak dalam bermedia sosial (medsos). Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penetapan batas usia untuk mengakses platform medsos. Kabar ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid, yang mengungkapkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Arahan Presiden Prabowo

Menurut Meutya, Presiden Prabowo meminta agar regulasi ini rampung dalam waktu satu hingga dua bulan. Arahan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab).

“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab kepada kami kemarin, menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan secepatnya. Timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya, dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2025).

Pembentukan Tim Kerja Khusus

Untuk mempercepat proses penyusunan aturan, Meutya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto.

Tim ini akan mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dengan tiga fokus utama:

  1. Memperkuat Regulasi dan Mekanisme Pengawasan: Memastikan platform digital memiliki mekanisme yang ketat untuk melindungi anak-anak.
  2. Meningkatkan Literasi Digital: Memberikan pemahaman kepada anak dan orang tua tentang risiko dunia maya.
  3. Penindakan Tegas: Menindak pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Tujuan Aturan Baru

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Dengan adanya batas usia, diharapkan anak-anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usianya. Selain itu, literasi digital yang ditingkatkan akan membantu orang tua dan anak memahami cara menggunakan medsos secara bijak.(CC-01)

Tags: Aturan bermedia sosial ramah anakbatas usia medsosMenkominfo Meutya Hafidpresiden prabowo
Previous Post

Mendes PDT Soroti Dugaan Pemerasan terhadap Kepala Desa oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

Next Post

Bikin Haru, Zulhas Beri Bantuan ke Anak Difabel untuk Mampu Berkreasi di TikTok

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan bantuan kepada seorang anak difabel di GOR Basket Bekasi, Jawa Barat. (dok. PAN)

Bikin Haru, Zulhas Beri Bantuan ke Anak Difabel untuk Mampu Berkreasi di TikTok

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved