Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahli: Kejagung Harus Kerja Keras Buktikan Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus IUP PT Timah

CC-01 by CC-01
7 Januari 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dihadapkan pada tantangan besar dalam membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah. Para ahli menilai angka tersebut masih perlu pembuktian yang lebih konkret.

Ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, menyebut bahwa pembuktian angka sebesar itu bukanlah hal yang mudah.

“Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti,” ujar Prof. Romli dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Selain tuduhan korupsi, Kejagung juga menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset-aset terkait kasus ini. Hingga kini, lima korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya,” tambahnya.

Prof. Romli juga mengingatkan Kejagung agar berhati-hati dalam menentukan hukuman untuk mencegah disparitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan,” tegasnya.

Perlu Data Valid dalam Perhitungan Kerugian Negara

Ahli manajemen hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Sudarsono Soedomo, juga menyoroti pentingnya validitas data dalam perhitungan kerugian negara.

“Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata,” jelas Prof. Sudarsono.

Ia menyarankan agar Kejagung melibatkan lebih banyak ahli untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif terkait penghitungan kerugian.

“Harusnya Kejagung mendengarkan ahli lain. Kalau orang itu bersalah, hukumlah secara proporsional,” tambahnya.

Rincian Kerugian Negara Versi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300.003.263.938.131,14. Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya berasal dari korupsi, melainkan juga mencakup kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.

Berikut adalah rincian kerugian:

  1. Kerugian Keuangan Negara
    • Kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp2,284 triliun.
    • Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,648 triliun.
  2. Kerugian Lingkungan
    • Kerugian ekologi: Rp183,703 triliun.
    • Kerugian ekonomi lingkungan: Rp74,479 triliun.
    • Biaya pemulihan lingkungan: Rp11,887 triliun.

Kerugian lingkungan menyumbang bagian terbesar, yaitu mencapai Rp271,069 triliun, yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup.

Langkah Kejagung Selanjutnya

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk membuktikan kerugian negara dan menindak tegas pelaku korupsi,” pungkas Harli.

Tags: kejagungkejaksaan agungkorupsikorupsi pt timahpt timah
Previous Post

Menteri HAM Natalius Pigai Desak Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api

Next Post

Mengenal Nancy Ajram, Penyanyi Lebanon Kristen yang Lagunya Jadi Sholawatan

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Nancy Ajram penyanyi kristen asal Lebanon (dok. istimewa)

Mengenal Nancy Ajram, Penyanyi Lebanon Kristen yang Lagunya Jadi Sholawatan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved