Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahli: Kejagung Harus Kerja Keras Buktikan Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus IUP PT Timah

CC-01 by CC-01
7 Januari 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dihadapkan pada tantangan besar dalam membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah. Para ahli menilai angka tersebut masih perlu pembuktian yang lebih konkret.

Ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, menyebut bahwa pembuktian angka sebesar itu bukanlah hal yang mudah.

“Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti,” ujar Prof. Romli dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Selain tuduhan korupsi, Kejagung juga menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset-aset terkait kasus ini. Hingga kini, lima korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya,” tambahnya.

Prof. Romli juga mengingatkan Kejagung agar berhati-hati dalam menentukan hukuman untuk mencegah disparitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan,” tegasnya.

Perlu Data Valid dalam Perhitungan Kerugian Negara

Ahli manajemen hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Sudarsono Soedomo, juga menyoroti pentingnya validitas data dalam perhitungan kerugian negara.

“Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata,” jelas Prof. Sudarsono.

Ia menyarankan agar Kejagung melibatkan lebih banyak ahli untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif terkait penghitungan kerugian.

“Harusnya Kejagung mendengarkan ahli lain. Kalau orang itu bersalah, hukumlah secara proporsional,” tambahnya.

Rincian Kerugian Negara Versi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300.003.263.938.131,14. Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya berasal dari korupsi, melainkan juga mencakup kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.

Berikut adalah rincian kerugian:

  1. Kerugian Keuangan Negara
    • Kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp2,284 triliun.
    • Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,648 triliun.
  2. Kerugian Lingkungan
    • Kerugian ekologi: Rp183,703 triliun.
    • Kerugian ekonomi lingkungan: Rp74,479 triliun.
    • Biaya pemulihan lingkungan: Rp11,887 triliun.

Kerugian lingkungan menyumbang bagian terbesar, yaitu mencapai Rp271,069 triliun, yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup.

Langkah Kejagung Selanjutnya

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk membuktikan kerugian negara dan menindak tegas pelaku korupsi,” pungkas Harli.

Tags: kejagungkejaksaan agungkorupsikorupsi pt timahpt timah
Previous Post

Menteri HAM Natalius Pigai Desak Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api

Next Post

Mengenal Nancy Ajram, Penyanyi Lebanon Kristen yang Lagunya Jadi Sholawatan

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Nancy Ajram penyanyi kristen asal Lebanon (dok. istimewa)

Mengenal Nancy Ajram, Penyanyi Lebanon Kristen yang Lagunya Jadi Sholawatan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved