PANDUGA.ID, SEMARANG – Warga Kota Semarang diresahkan dengan beredarnya SMS pemberitahuan denda tilang yang mencatut nama Kejaksaan. Pesan tersebut disertai tautan (link) mencurigakan yang diduga mengarah pada modus penipuan digital (phishing).
Salah satu penerima SMS tersebut adalah Agung (32), warga Lamper Tengah, Kota Semarang. Ia mengaku menerima pesan mencurigakan itu saat sedang membuka media sosial pada Rabu (4/2/2026) siang.
“Kemarin siang waktu lagi scroll medsos, muncul notifikasi SMS di atas, tulisannya mencatut nama kejaksaan,” kata Agung.
Menurutnya, SMS tersebut diawali dengan tulisan “PEMBERITAHUAN” dan nama pengirim tertulis “kejaksaan”, sehingga sekilas terlihat meyakinkan.
Tautan Mencurigakan
Setelah dibaca, isi pesan menyebut adanya denda tilang yang belum dibayar dan penerima diminta segera menindaklanjuti agar sanksi tidak diperberat. Namun, Agung menyadari ada kejanggalan pada tautan yang disertakan.
“Tautannya mencurigakan, bukan pakai domain go.id seperti situs resmi pemerintah. Lagipula, setahu saya, saya tidak pernah mencantumkan nomor ponsel ke surat kendaraan,” ujarnya.
Karena curiga, ia memilih mengabaikan pesan tersebut meski sempat merasa waswas karena isi SMS bernada mendesak.
“Saya jadi curiga. Dulu juga pernah ditelepon mengaku dari bank, minta segera deposito atau transfer uang,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pelaku bisa mengetahui data pribadinya.
“Yang jadi pertanyaan, penelepon sampai tahu nama lengkap, alamat, dan informasi pribadi lainnya. Kemungkinan data pribadi saya sudah tersebar,” tambahnya.
Banyak Korban Terima Pesan Serupa
Tak hanya Agung, rekan kerjanya juga menerima SMS serupa sehari sebelumnya, bahkan hingga empat kali. Karena khawatir, temannya sempat menghapus aplikasi perbankan di ponsel sebagai langkah antisipasi.
“Teman saya di kantor juga menerima SMS serupa, bahkan sampai empat kali,” tuturnya.
Diduga Modus Phishing
Pesan dengan mencatut lembaga resmi dan menyertakan tautan mencurigakan merupakan ciri umum phishing, yakni upaya penipuan untuk mencuri data pribadi seperti nomor rekening, kata sandi, atau informasi finansial lainnya.
Kasus ini disebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun minim respon dari pihak terkait karena diduga anggaran penindakan dipotong untuk MBG.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membagikan data pribadi, serta memverifikasi informasi melalui kanal resmi instansi terkait.





Discussion about this post