PANDUGA.ID, JAKARTA – Sejumlah tokoh publik menghadiri persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan moral terhadap Nadiem yang kini berstatus terdakwa.
Pantauan di lokasi persidangan, sejumlah figur publik yang hadir di antaranya Bambang Harymurti, Natalia Soebagjo, Prof. Dr. Etty Indriati, Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, DJ Donny, Christine Hakim, Jajang C. Noer, Mira Lesmana, Riri Riza, hingga Shanty Harmayn.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. drg. Etty Indriati, mengaku sengaja datang langsung dari Yogyakarta ke Jakarta untuk memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim.
“Saya sengaja terbang dari Yogyakarta ke Jakarta sebagai bentuk dukungan pada Nadiem. Saya melihat kebijakan beliau yang inovatif dan progresif selama masa jabatannya, terutama digitalisasi yang sangat bermanfaat ketika pandemi Covid-19 dalam membantu proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Etty.
Penulis buku Pola dan Akar Korupsi itu berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara independen, adil, dan transparan sesuai hukum serta hati nurani.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ramond Dony Adam atau DJ Donny, aktivis sekaligus content creator, yang turut hadir di ruang sidang.
“Saya berharap semakin banyak fakta yang dibuka oleh kuasa hukum Mas Nadiem agar semuanya jelas. Orang yang mau kerja benar jangan dikriminalisasi. Kita sudah cukup melihat kasus-kasus sebelumnya. Yang dipertanyakan bukan hanya nasib satu orang, tapi sistem hukum di Indonesia,” kata DJ Donny.
Selain tokoh publik, dukungan juga datang dari kalangan pengemudi ojek online. Mulyono, Mitra Driver pertama Gojek, bersama sejumlah driver ojol lainnya hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap Nadiem Makarim.
“Kita di sini solidaritas. Kita ingat Mas Nadiem yang dulu membuka jalan sehingga kita bisa punya penghasilan dari Gojek. Bisa kerja, bisa makan, dan menyekolahkan anak. Kita cuma ingin hukum ditegakkan secara adil, jangan sampai salah orang,” ujar Mulyono.
Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Dalam perkara ini, selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, serta mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Konstruksi perkara terjadi pada periode 2020–2022 saat pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek yang mengarahkan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS. Pengadaan tersebut bersumber dari dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terdapat penyimpangan, perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.






Discussion about this post