Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tanpa Pemberitahuan Terancam Penjara 6 Bulan

Panduga by Panduga
2 Januari 2026
in Nasional
0
BEM SI akan menggelar demo puncak 'Indonesia Gelap' di Jakarta pada 20 Februari 2025. (dok. @anakakuntandotcom)

BEM SI akan menggelar demo puncak 'Indonesia Gelap' di Jakarta pada 20 Februari 2025. (dok. @anakakuntandotcom)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (1/1/2026). Dalam regulasi anyar tersebut, terdapat aturan yang mengancam demonstran dengan hukuman pidana apabila menggelar aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyebut ketentuan ini berpotensi mengekang kebebasan berdemokrasi masyarakat. Ia menyoroti Pasal 256 KUHP baru yang mengatur sanksi bagi demonstran yang melanggar prosedur.

“Sekarang di KUHP yang baru, khususnya Pasal 256, jelas disebutkan setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).

Isnur menilai pemberlakuan KUHP baru berisiko membawa publik pada situasi demokrasi yang semakin rumit. Menurutnya, ketentuan pidana dalam pasal tersebut dapat menjadi alat represif terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aturan mengenai demonstrasi tercantum dalam Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Paragraf 1 mengenai Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Ancaman Hukuman Demonstran dalam Pasal 256 KUHP

Pasal 256 KUHP menyebutkan:

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Adapun denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP maksimal sebesar Rp10 juta.

Perbedaan dengan Aturan Lama

Sebelum KUHP terbaru diberlakukan, aturan mengenai demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pada Pasal 10 UU tersebut, demonstrasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. Jika aksi digelar tanpa pemberitahuan, sanksinya berupa pembubaran unjuk rasa oleh aparat, bukan pidana penjara.

UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, yakni pidana penjara paling lama satu tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 18.

Penerapan sanksi pidana dalam KUHP baru ini pun menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.

Tags: ancaman pidana demonstrandemo tanpa izindemokrasi indonesiademonstrasihukum pidanakebebasan berpendapatKUHP barupasal 256 KUHPunjuk rasaylbhi
Previous Post

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Bantah Terlibat

Next Post

Risiko Gempa Besar Indonesia Meningkat, Zona Megathrust Bertambah Jadi 14 Titik

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Zona Megathrust di Indonesia (dok. istimewa)

Risiko Gempa Besar Indonesia Meningkat, Zona Megathrust Bertambah Jadi 14 Titik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved