PANDUGA.ID, JAKARTA – Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (31/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Atalia menghadirkan dua orang saksi, yakni kakak kandungnya dan asisten rumah tangga (ART).
Atalia hadir langsung mengikuti jalannya persidangan, sementara Ridwan Kamil tidak datang secara pribadi dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Usai persidangan, Atalia Praratya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian sidang berjalan lancar. Ia menyebut proses persidangan telah memasuki tahapan penting, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga keterangan saksi.
“Alhamdulillah lancar, dari mulai pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, termasuk juga tadi penyampaian para saksi,” ujar Atalia kepada wartawan.
Anggota DPR RI tersebut enggan mengungkapkan alasan utama gugatan cerai yang diajukannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu. Ia hanya meminta doa agar proses hukum dapat segera selesai.
“Kita ingin semakin cepat semakin baik. Karena alhamdulillah kedua belah pihak sudah sepakat. Jadi mohon doanya dari semuanya,” lanjutnya.
Atalia memastikan saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dua saksi tersebut berasal dari lingkungan terdekatnya, yakni kakak kandung dan asisten rumah tangga.
“Saksinya ada kakak saya, sama asisten rumah tangga saya. Terima kasih ya, minta doanya,” tutup Atalia singkat.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahapan penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas gugatan cerai tersebut.






Discussion about this post