PANDUGA.ID, JAKARTA — Polemik mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini kerap dikaitkan dengan pembukaan hutan untuk korporasi sawit dan disebut sebagai pemicu deforestasi. Namun, penelusuran terhadap dokumen hukum negara menunjukkan fakta sebaliknya: kebijakan tersebut merupakan langkah administratif penataan tata ruang, bukan pemberian konsesi baru bagi perusahaan.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK Nomor 878/Menhut-II/2014, kebijakan yang ditandatangani pada akhir masa jabatan Zulhas adalah perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Revisi RTRWP Riau yang Bertahun-tahun Tertunda
Kedua SK tersebut menjadi dasar hukum bagi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau, yang selama bertahun-tahun tertunda dan menimbulkan persoalan hukum serius di lapangan. Kawasan yang secara administratif masih tercatat sebagai hutan, pada kenyataannya telah berubah fungsi sejak lama.
Fakta hukum dalam beleid tersebut tidak memuat satu pun klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung atau hutan primer.
Sebaliknya, kebijakan ini diambil untuk merespons realitas de facto, di mana jutaan hektare lahan telah ditempati, dikelola, dan dibangun oleh masyarakat selama puluhan tahun.
Didorong Usulan Pemerintah Daerah dan Aspirasi Masyarakat
Langkah penataan ulang kawasan hutan ini dilakukan atas dasar usulan resmi pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau.
Tujuannya adalah memberikan kepastian ruang dan kepastian hukum bagi pembangunan daerah, sekaligus menghindari konflik agraria yang berkepanjangan antara negara dan warga.
Bukan Diserahkan ke Pengusaha Sawit
Narasi bahwa 1,6 juta hektare hutan diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh lampiran peta resmi dalam SK Menteri Kehutanan. Kawasan yang dilepaskan status hutannya mencakup:
-
Permukiman penduduk, mulai dari desa, kecamatan, hingga kawasan perkotaan yang telah padat penghuni
-
Fasilitas sosial dan umum, seperti jalan raya provinsi dan kabupaten, sekolah, rumah sakit, serta tempat ibadah
-
Lahan garapan masyarakat, berupa pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun
Dengan kata lain, kebijakan ini bukan membuka hutan baru, melainkan memutihkan status kawasan yang sudah lama tidak berstatus hutan secara fisik.
Memberi Kepastian Hukum bagi Rakyat
Tanpa revisi tata ruang ini, ribuan warga Riau secara teknis dianggap melakukan okupasi ilegal kawasan hutan, termasuk rumah tinggal, sekolah, dan fasilitas publik.
Penerbitan SK di era Zulhas dinilai menjadi solusi konkret untuk:
-
Menghindari konflik agraria berkepanjangan
-
Memberikan legalitas hak atas tanah masyarakat
-
Menyelaraskan peta negara dengan kondisi riil di lapangan
Angka 1,6 Juta Hektare yang Kerap Dipelintir
Angka 1,6 juta hektare sering dikutip dalam kritik terhadap rekam jejak Zulhas sebagai Menteri Kehutanan (2009–2014). Namun, narasi tersebut kerap mengabaikan detail teknis dan konteks hukum bahwa pelepasan kawasan dilakukan untuk keterlanjuran penggunaan lahan, bukan pembukaan hutan primer.
Mengaitkan kebijakan ini sebagai penyebab langsung bencana ekologis, seperti banjir di beberapa wilayah Sumatera, dinilai sebagai simplifikasi berlebihan yang tidak sejalan dengan dokumen kebijakan yang berlaku saat itu.
Distorsi informasi inilah yang terus memicu perdebatan publik mengenai kebijakan tata ruang dan keberpihakan negara pada masyarakat versus kepentingan ekonomi.(CC-01)






Discussion about this post