PANDUGA.ID, SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap senilai ratusan miliar rupiah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (1/12/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim dalam forum terbuka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, masing-masing Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati. Perkara ini menjerat tiga terdakwa: Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Penjabat Bupati Cilacap; Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap; serta Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Kesaksian Novita Permatasari Jadi Sorotan
Dalam persidangan, perhatian publik tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024.
Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda. Ia juga membenarkan adanya aliran dana miliaran rupiah yang ditransfer Andi ke sejumlah rekening milik anggota keluarganya. Rinciannya yaitu:
-
Ke rekening Arief Kusmawanto: Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar
-
Ke rekening Endang Kusuma Wati: Rp2 miliar
-
Ke rekening Weni Sulistyowati: Rp2 miliar
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan majelis hakim.
Novita juga menyampaikan bahwa dana sebesar Rp20 miliar diserahkan kepada Gus Yazid. Penyerahan dilakukan secara tunai, menggunakan koper dan kantong plastik kresek.
Penguatan Keterangan dari Para Saksi Lain
Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekening kepada Novita atas permintaan langsung. Ia menyebut rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim dana sesuai instruksi Novita, tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
Saksi Endang Kusuma Wati mengatakan dirinya kerap mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita.
Adapun Henny Sulistiyo Wati menyampaikan bahwa ia dimintai bantuan oleh Novita untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar.
Sidang Dilanjutkan Pekan Ini
Pada pukul 11.05 WIB, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.(CC-01)






Discussion about this post