Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

CC-01 by CC-01
25 November 2025
in Breaking News, Nasional
0
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)

Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)

0
SHARES
277
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025). Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa: Iskandar Zulkarnaen (mantan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), serta Awaluddin Murri (mantan Penjabat Bupati Cilacap).

Dalam keterangannya, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi melalui Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro. Ia menyampaikan pernah menerima uang Rp50 juta, yang saat itu diterima oleh istrinya, Maharani.

Gus Yazid juga mengatakan bahwa Andi memiliki usaha perkebunan. Ia mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah, namun tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Ia kemudian mengungkap pernah menerima titipan uang Rp 2 miliar melalui Widi dari Andi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya tanah tersebut.

Selain itu, ia mengatakan menerima uang sekitar enam kali, termasuk dana hibah sebesar Rp18 miliar untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Penyerahan dana tersebut, menurutnya, disaksikan oleh Novita, istri Widi.

“Selama ini saya mengenal banyak pejabat, tetapi saya tidak pernah meminta uang atau imbalan untuk pengobatan alternatif,” ujar Gus Yazid di hadapan majelis hakim.

Saksi juga menyampaikan bahwa setelah menerima total uang sekitar Rp20 miliar, ia mulai curiga dan menemui Andi di lapas.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa uang tersebut berasal dari hasil korupsi penjualan tanah milik Kodam.

Ia menambahkan, dirinya juga menerima uang tunai sekitar Rp1–2 miliar dari Novita, di luar Rp20 miliar tersebut. Uang itu digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli serta menyewa lahan.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa Andi Nur Huda atas kesaksian tersebut. Andi menyampaikan bahwa dirinya pertama kali mengenal Gus Yazid melalui seseorang bernama Wisnu.

Ia membantah pernah memberikan uang kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.

Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo memilih tidak banyak berkomentar mengenai persidangan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ikuti saja proses persidangan,” ujarnya singkat.

Tags: Andi Nur HudaBerita Semarangdana hibah yayasanGus Yazidkasus hukum Jatengkasus korupsi Rp237 miliarkorupsi BUMD CilacapNovita istri mantan PangdamPengadilan Tipikor Semarangpenjualan tanah Kodampersidangan korupsiWidi Prasetijono
Previous Post

Wakapolri Akui Banyak Jabatan Polri Berstatus Under Performance, Alumni PAG Layangkan Respons Keras

Next Post

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved