PANDUGA.ID, SEMARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025). Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa: Iskandar Zulkarnaen (mantan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), serta Awaluddin Murri (mantan Penjabat Bupati Cilacap).
Dalam keterangannya, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi melalui Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro. Ia menyampaikan pernah menerima uang Rp50 juta, yang saat itu diterima oleh istrinya, Maharani.
Gus Yazid juga mengatakan bahwa Andi memiliki usaha perkebunan. Ia mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah, namun tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Ia kemudian mengungkap pernah menerima titipan uang Rp 2 miliar melalui Widi dari Andi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya tanah tersebut.
Selain itu, ia mengatakan menerima uang sekitar enam kali, termasuk dana hibah sebesar Rp18 miliar untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Penyerahan dana tersebut, menurutnya, disaksikan oleh Novita, istri Widi.
“Selama ini saya mengenal banyak pejabat, tetapi saya tidak pernah meminta uang atau imbalan untuk pengobatan alternatif,” ujar Gus Yazid di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menyampaikan bahwa setelah menerima total uang sekitar Rp20 miliar, ia mulai curiga dan menemui Andi di lapas.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa uang tersebut berasal dari hasil korupsi penjualan tanah milik Kodam.
Ia menambahkan, dirinya juga menerima uang tunai sekitar Rp1–2 miliar dari Novita, di luar Rp20 miliar tersebut. Uang itu digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli serta menyewa lahan.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa Andi Nur Huda atas kesaksian tersebut. Andi menyampaikan bahwa dirinya pertama kali mengenal Gus Yazid melalui seseorang bernama Wisnu.
Ia membantah pernah memberikan uang kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo memilih tidak banyak berkomentar mengenai persidangan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ikuti saja proses persidangan,” ujarnya singkat.






Discussion about this post