PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan laporan hasil asesmen kinerja pejabat Polri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Dalam paparannya, ia mengungkap tingginya persentase pejabat kepolisian yang masuk kategori under performance.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Dedi, asesmen dilakukan terhadap 4.340 Kapolsek di seluruh Indonesia, dan hasilnya menunjukkan 67 persen tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan Polri.
“Dari hasil asesmen yang kami lakukan, 67 persen Kapolsek masuk kategori under performance,” ujarnya dalam forum resmi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi hasil tersebut adalah komposisi perwira yang menjabat Kapolsek, di mana hampir 50 persen merupakan lulusan Pendidikan Alih Golongan (PAG).
Evaluasi juga dilakukan terhadap pejabat tingkat kewilayahan. Dari 440 Kapolres yang dinilai, 36 di antaranya tercatat berkinerja di bawah standar. Sementara itu pada level Polda, dari 47 Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrim) yang dievaluasi, 15 orang dinyatakan belum memenuhi standar institusi.
Dedi menegaskan bahwa hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar untuk pembinaan, perbaikan sistem, serta penataan ulang penempatan jabatan di tubuh Polri.
“Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk melakukan pembinaan dan penataan agar pelayanan kepolisian semakin optimal,” kata Dedi.
Respons Alumni PAG
Pernyataan Wakapolri tersebut menuai reaksi keras dari perwakilan alumni PAG. Ketua Angkatan Alumni PAG 2018 Resimen Wira Satria Nusantara, Iptu Ponco Budi Yanto, menyampaikan bantahan melalui surat terbuka.
Dalam surat itu, Ponco menyayangkan pernyataan Dedi yang dinilai mengkambinghitamkan lulusan PAG sebagai penyebab tingginya angka under performance di jabatan Kapolsek.
Ia menjelaskan bahwa untuk dapat mengikuti Pendidikan Alih Golongan, seorang anggota Polri harus memiliki pengalaman dinas minimal 25 tahun serta melalui seleksi ketat. Karena itu, ia menilai pernyataan Wakapolri tidak berdasar dan merendahkan dedikasi lulusan PAG.
Ponco juga menyinggung proses asesmen dan rekrutmen jabatan yang menurutnya seharusnya menjadi tanggung jawab internal SDM Polri. Ia mempertanyakan mengapa para perwira PAG bisa ditunjuk sebagai Kapolsek jika dinilai tidak memenuhi standar.
Dalam poin lainnya, ia menilai Wakapolri tidak menunjukkan sikap mengayomi seluruh anggota Polri dan meminta agar pernyataan Dedi juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Surat terbuka tersebut menutup dengan kritik keras bahwa perwira PAG tidak pernah terlibat dalam kasus berat seperti pembunuhan ajudan, menjadi beking narkoba, maupun tindakan asusila terhadap anak.(CC-01)





Discussion about this post