Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Ibadah Syok dan Khawatir Gulung Tikar

CC-01 by CC-01
25 Oktober 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi ibadah umroh (dok. istimewa)

Ilustrasi ibadah umroh (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dalam pasal 86 ayat (1) disebutkan, perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86 dalam salinan undang-undang yang dikutip, Jumat (24/10/2025).

Perubahan aturan ini menjadi tonggak baru bagi umat Muslim Indonesia yang ingin berangkat umrah tanpa perantara travel resmi. Sebelumnya, sistem umrah mandiri dianggap ilegal karena jamaah wajib terdaftar melalui PPIU berizin Kementerian Agama.

Disambut Gembira Jamaah, Dikeluhkan Pelaku Usaha

Banyak masyarakat menyambut positif keputusan pemerintah dan DPR ini, karena membuka kesempatan lebih luas bagi umat Islam untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri. Namun di sisi lain, pelaku usaha travel umrah dan haji menilai kebijakan ini berpotensi merugikan industri perjalanan ibadah yang selama ini telah beroperasi secara legal.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku keputusan tersebut mengejutkan banyak penyelenggara perjalanan ibadah.

“Bagi ribuan pelaku PPIU dan PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Zaky menilai pasal baru ini menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha yang telah menjalani sertifikasi, audit, dan pengawasan ketat dari pemerintah. Ia juga khawatir, aturan umrah mandiri akan menyebabkan banyak biro perjalanan kehilangan pasar bahkan terancam gulung tikar.

Arab Saudi Sudah Lama Izinkan Umrah Mandiri

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah lama memperbolehkan jamaah asing melakukan umrah dengan visa turis, tanpa harus melalui travel resmi. Namun, regulasi di Indonesia selama ini mewajibkan keberangkatan umrah hanya melalui penyelenggara berizin.

Dengan disahkannya UU baru ini, Indonesia kini menyesuaikan diri dengan kebijakan internasional tersebut. Pemerintah diharapkan tetap menyiapkan mekanisme pengawasan dan perlindungan jamaah, agar tidak terjadi penipuan atau kesulitan administratif selama pelaksanaan ibadah.(CC-01)

Tags: DPP AMPHURIdpr rikementerian agamapenyelenggara umrahregulasi umrah Indonesiatravel haji dan umrahumrah 2025umrah mandiriUU No 14 Tahun 2025UU PIHU 2025Zaky Zakaria Anshary
Previous Post

Tol Pejagan–Cilacap Siap Dibangun 2029, Pangkas Waktu Tempuh Purwokerto–Pejagan Jadi 1 Jam

Next Post

Dua Oknum Polisi Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp 2,6 Miliar dengan Modus Janji Lolos Akpol, Segera Jalani Sidang Etik

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng (dok. istimewa)

Dua Oknum Polisi Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp 2,6 Miliar dengan Modus Janji Lolos Akpol, Segera Jalani Sidang Etik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved