Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga by Panduga
9 Oktober 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARAWANG – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan wanita muda yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kabupaten Karawang. Korban diketahui berinisial DO (21), seorang karyawati minimarket di rest area Tol Cipularang. Tragisnya, pelaku pembunuhan ternyata adalah atasannya sendiri, Heryanto (27).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di salah satu minimarket Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.30 WIB.

“Pelaku berinisial H (27) ditangkap tanpa perlawanan. Ia merupakan atasan korban di tempat kerja yang sama,” kata Nazal saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (9/10).

Motif Ekonomi dan Hasrat Gelap

Dalam pemeriksaan, Heryanto mengaku membunuh korban karena ingin menguasai harta bendanya. Ia tergiur dengan barang-barang berharga milik korban seperti sepeda motor, perhiasan emas, dan gawai.

“Dibunuhnya dicekik, karena butuh ekonomi,” ungkap Heryanto kepada penyidik.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan dekat dengan korban. DO disebut sering curhat tentang masalah asmara kepada Heryanto. Dari kedekatan itu, pelaku kemudian memanfaatkan situasi untuk mendekati korban hingga akhirnya melakukan aksi keji tersebut.

“Awalnya dia sering curhat soal pacarnya yang tidak lagi mau dengan dia. Saya kasih saran, lama-lama jadi dekat,” kata Heryanto.

Kronologi Pembunuhan Sadis

Menurut hasil penyelidikan, Heryanto sempat mengajak korban bertemu dengan dalih ingin mempertemukan DO dengan “orang pintar” untuk membantu melupakan mantan pacarnya. Namun pertemuan itu justru menjadi akhir hidup korban.

Setelah bertemu, pelaku mengaku tergoda dengan barang-barang berharga milik korban. Ia lalu mencekik korban hingga lemas, lalu memperkosa korban saat tak berdaya, sebelum akhirnya kembali mencekik korban hingga tewas.

“Setelah lemas, pelaku memperkosa korban kemudian dicekik lagi sampai meninggal. Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban, termasuk anting, cincin, kalung emas, dua unit gawai, dan sepeda motor korban,” ungkap AKP Nazal Fawwaz.

Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak. Namun jasad korban ditemukan warga beberapa hari kemudian dan langsung dievakuasi polisi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan pelaku.(CC-01)

Tags: berita kriminal Jawa BaratDO korban pembunuhanHeryantokaryawati minimarketKasus KriminalKasus Pemerkosaanpembunuhan KarawangPolres KarawangResmob Polda Jabarsungai Citarum
Previous Post

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

Next Post

Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Siswa di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar alami keracunan MBG (dok. istimewa)

Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved