PANDUGA.ID, KARAWANG – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan wanita muda yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kabupaten Karawang. Korban diketahui berinisial DO (21), seorang karyawati minimarket di rest area Tol Cipularang. Tragisnya, pelaku pembunuhan ternyata adalah atasannya sendiri, Heryanto (27).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di salah satu minimarket Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.30 WIB.
“Pelaku berinisial H (27) ditangkap tanpa perlawanan. Ia merupakan atasan korban di tempat kerja yang sama,” kata Nazal saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (9/10).
Motif Ekonomi dan Hasrat Gelap
Dalam pemeriksaan, Heryanto mengaku membunuh korban karena ingin menguasai harta bendanya. Ia tergiur dengan barang-barang berharga milik korban seperti sepeda motor, perhiasan emas, dan gawai.
“Dibunuhnya dicekik, karena butuh ekonomi,” ungkap Heryanto kepada penyidik.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan dekat dengan korban. DO disebut sering curhat tentang masalah asmara kepada Heryanto. Dari kedekatan itu, pelaku kemudian memanfaatkan situasi untuk mendekati korban hingga akhirnya melakukan aksi keji tersebut.
“Awalnya dia sering curhat soal pacarnya yang tidak lagi mau dengan dia. Saya kasih saran, lama-lama jadi dekat,” kata Heryanto.
Kronologi Pembunuhan Sadis
Menurut hasil penyelidikan, Heryanto sempat mengajak korban bertemu dengan dalih ingin mempertemukan DO dengan “orang pintar” untuk membantu melupakan mantan pacarnya. Namun pertemuan itu justru menjadi akhir hidup korban.
Setelah bertemu, pelaku mengaku tergoda dengan barang-barang berharga milik korban. Ia lalu mencekik korban hingga lemas, lalu memperkosa korban saat tak berdaya, sebelum akhirnya kembali mencekik korban hingga tewas.
“Setelah lemas, pelaku memperkosa korban kemudian dicekik lagi sampai meninggal. Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban, termasuk anting, cincin, kalung emas, dua unit gawai, dan sepeda motor korban,” ungkap AKP Nazal Fawwaz.
Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak. Namun jasad korban ditemukan warga beberapa hari kemudian dan langsung dievakuasi polisi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan pelaku.(CC-01)