Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2026, ICW Ingatkan Jangan Hanya Redam Kritik

CC-01 by CC-01
7 September 2025
in Nasional
0
Ilustrasi RUU Perampasan Aset (dok. istimewa)

Ilustrasi RUU Perampasan Aset (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) mulai menemukan babak baru setelah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar pembahasan RUU ini tidak sekadar menjadi alat meredam kritik masyarakat.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai wacana percepatan pembahasan RUU PATP kerap dimunculkan setiap kali muncul protes publik.

“RUU PATP yang selalu diwacanakan akan dikebut setiap ada protes warga patut diduga hanya dijadikan simbol untuk meredam kritik publik tanpa menyelesaikan akar persoalan,” kata Wana, Minggu (7/9/2025).

ICW Dorong Transparansi dan Norma Unexplained Wealth

Wana menegaskan, pemerintah dan DPR wajib membuka draf RUU PATP dan naskah akademiknya agar bisa diakses publik.

“Jangan sampai draf RUU PATP yang dibahas malah kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

ICW juga mendorong agar norma unexplained wealth atau dugaan kepemilikan kekayaan tidak sah ikut dimasukkan dalam RUU. Norma tersebut penting untuk menjerat pejabat publik yang memiliki harta tak sebanding dengan pendapatan resmi dalam LHKPN.

Dalam catatan tren vonis ICW tahun 2023, dari 1.718 terdakwa korupsi, hanya 17 terdakwa (0,99%) yang dikenakan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu, ICW menilai penggunaan UU TPPU harus diperkuat sambil menunggu RUU Perampasan Aset disahkan.

“Jika memang pemerintah serius memberikan efek jera bagi koruptor dengan merampas aset, sementara ini bisa gunakan UU TPPU sambil RUU PATP dibahas. Presiden harus mendorong penegak hukum lebih tegas menelusuri aliran uang,” jelas Wana.

Dukungan Pemerintah dan DPR

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali mendorong DPR segera membahas RUU ini.

“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Kamis (5/9).

Yusril juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Saat ini, pemerintah masih menunggu apakah usulan itu akan diambil alih DPR sebagai usul inisiatif.

Gayung bersambut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membuka peluang revisi Prolegnas untuk memasukkan RUU tersebut.

“Sangat mungkin (revisi Prolegnas). Kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, kita view Prolegnas yang kemarin, dan bisa kita masukkan,” ujarnya, Sabtu (6/9).

Doli memastikan Baleg siap jika pembahasan RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR.

“Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap,” tegasnya.(CC-01)

Tags: Ahmad Doli Kurniadpr riicwKorupsi IndonesiaPemberantasan Korupsiprabowo subiantoProlegnas 2025-2026ruu perampasan asetUU TPPUyusril ihza mahendra
Previous Post

Warga Desak Bupati Brebes Cabut Perbup Tunjangan DPRD, Dinilai Membebani APBD

Next Post

Hotman Paris Bela Nadiem Makarim, Minta Prabowo Gelar Perkara di Istana

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Hotman Paris (dok. istimewa)

Hotman Paris Bela Nadiem Makarim, Minta Prabowo Gelar Perkara di Istana

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved