PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman bahkan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto saat meminta keadilan bagi kliennya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hotman menegaskan Nadiem tidak terlibat korupsi dan siap membuktikannya. Ia meminta Presiden Prabowo memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) serta menggelar perkara langsung di Istana.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakkan, dan saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagramnya, Sabtu (5/9/2025).
Hotman Minta Prabowo Turun Tangan
Hotman mengklaim hanya butuh 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, tolong panggil Kejaksaan, panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem. Gelar perkaranya di Istana. Saya akan buktikan: Nadiem tidak menerima uang satu sen pun, tidak ada markup pengadaan laptop, dan tidak ada yang diperkaya,” ucap Hotman.
“Sekali lagi, saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu, di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun lalu,” tambahnya.
Kasus dan Status Hukum Nadiem
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Salah satunya adalah Nadiem Makarim, yang dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Nadiem, tersangka lain adalah:
-
Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021
-
Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
-
Jurist Tan (JT/JS) – staf khusus Mendikbud bidang pemerintahan era Nadiem
-
Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan proyek infrastruktur TIK sekolah
Nadiem sendiri telah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung dan dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.
Respons Pemerintah dan Kejagung
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum Nadiem.
“Pemerintah tidak intervensi proses hukum. Kita serahkan kepada penegak hukum,” kata Hasan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidikan akan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan, dan kita hormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurut Anang, penyidik akan mendalami semua fakta hukum terkait kasus ini untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat.(CC-01)