PANDUGA.ID, BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, didesak mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian tunjangan anggota DPRD. Kebijakan itu dinilai membebani keuangan daerah dan sebaiknya dialihkan untuk program pengentasan kemiskinan serta perbaikan fasilitas publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Desakan disampaikan oleh Koordinator Forum Aktivis Peduli Kabupaten Brebes, Anom Paniluh. Ia menilai tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD sangat besar dan terkesan sebagai pemborosan.
“Kami mendesak Bupati Brebes agar mencabut Perbup 01 tahun 2023,” tegas Anom, Sabtu (6/9/2025).
Besaran Tunjangan DPRD Brebes
Dalam Perbup tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:
-
Ketua DPRD: Rp34,9 juta/bulan
-
Wakil Ketua DPRD: Rp26,3 juta/bulan
-
Anggota DPRD: Rp18,6 juta/bulan
Selain itu, anggota dewan juga menerima tunjangan lain, seperti:
-
Tunjangan komunikasi intensif Rp14,7 juta/bulan
-
Tunjangan transportasi: Ketua Rp25 juta, Wakil Ketua Rp23 juta, dan anggota Rp14,4 juta per bulan
-
Uang reses Rp14,7 juta setiap kali pelaksanaan reses
Menurut Anom, jika digabung, total anggaran tunjangan perumahan DPRD bisa mencapai Rp19 miliar per tahun.
APBD Brebes Defisit, Warga Miskin Terdampak
Di sisi lain, APBD Brebes tahun 2024 mengalami defisit. Total belanja daerah mencapai Rp3,520 triliun, sementara pendapatan hanya Rp3,398 triliun.
Anom mengusulkan, dana tunjangan perumahan dialihkan untuk membiayai program kesehatan, terutama membantu warga miskin yang kehilangan akses BPJS PBI.
“Sebanyak 126 ribu warga miskin Brebes dicoret dari kepesertaan BPJS PBI. Dengan iuran Rp42 ribu per orang per bulan, kebutuhan hanya sekitar Rp63,5 miliar per tahun. Dana Rp19 miliar dari tunjangan rumah DPRD bisa menolong sepertiga dari mereka,” jelasnya.
Selain kesehatan, masalah stunting, kemiskinan ekstrem, serta perbaikan infrastruktur dasar seperti sekolah, jalan, irigasi, dan rumah sakit juga dinilai lebih mendesak.
Kepala Baperlitbangda Brebes, Apriyanto Sudarmoko, menyebut jumlah penduduk miskin tahun 2024 mencapai 283.280 jiwa (15,6%), sedangkan kategori miskin ekstrem sebanyak 13.540 jiwa.
“Jumlah orang miskin tahun 2024 ada 283.280 jiwa. Nomor dua tertinggi setelah Kebumen,” ungkap Apriyanto.
Respons Bupati Brebes
Menanggapi desakan itu, Bupati Paramitha Widya Kusuma menyatakan akan melakukan evaluasi bersama DPRD.
“DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dan transportasi. Selanjutnya Plt Sekda dan Sekwan sudah diminta melakukan appraisal ulang,” kata Mitha.
“Hasil appraisal nanti akan kita jadikan dasar untuk penurunan (perubahan). Prinsip kita akan lakukan efisiensi anggaran, dan sebanyak-banyaknya anggaran untuk masyarakat,” tegasnya.(CC-01)