PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, akan mendengar vonis majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, perkara dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg itu akan digelar di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 09.00 WIB. Juru Bicara PN Semarang, Haruno, membenarkan sidang putusan tersebut dan memastikan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Semarang.
“Betul, hari ini akan dibacakan putusan sidang kasus Bu Ita dan Pak Alwin. Live,” kata Haruno, Rabu (27/8/2025).
Mbak Ita dan Alwin menjalani sidang perdana pada 21 April 2025. Mereka didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar dari fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 3,75 miliar serta melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.
Total, pasangan tersebut disebut menerima gratifikasi dan suap mencapai Rp 9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 683 juta.
Sementara Alwin dituntut dengan 8 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak keduanya untuk menduduki jabatan publik setelah menjalani masa pemidanaan.
Hingga sidang putusan hari ini, publik menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan JPU KPK atau memberikan vonis berbeda kepada pasangan mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu.