PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Theng Hong Sioe alias Soso, di Bali pada Selasa (26/8/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Terpidana yang masuk daftar buronan sejak 2018 itu ditangkap sekitar pukul 12.30 WITA di Restoran Bali Timbungan dan Secret Garden Village, Jalan Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung.
Berdasarkan identitasnya, Theng Hong Sioe lahir di Semarang dan beralamat di Perumahan Permata Hijau, Tembalang, Kota Semarang.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1406 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018. Theng Hong Sioe dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp4,9 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 6 bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 752/Pid.Sus/2017/PN.Smg tanggal 28 Desember 2017 sempat menyatakan Theng Hong Sioe tidak terbukti bersalah. Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus bersalah.
Setelah ditangkap, terpidana diserahterimakan kepada Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Kantor Kejati Bali pada Selasa (26/8/2025) malam. Rabu (27/8/2025) pagi, Theng Hong Sioe dibawa melalui Bandara Juanda Surabaya untuk kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Semarang.