PANDUGA.ID, SEMARANG – Terdakwa penembak siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun. Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/8/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru bicara PN Semarang, Haruno, memastikan proses banding telah didaftarkan secara resmi.
“Baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding per tanggal 15 Agustus,” jelas Haruno.
Setelah pengajuan banding, kata Haruno, baik JPU maupun pengacara Robig diwajibkan segera menyerahkan memori banding sebagai dasar pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Nantinya setelah memori banding diterima, Pengadilan Tinggi akan memeriksa kelengkapan berkas dan menunjuk majelis hakim,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan Aipda Robig Zaenudin terbukti bersalah menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Salah satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktavandi (17) meninggal dunia akibat tembakan di bagian pinggul, sementara dua korban lainnya mengalami luka.
Atas perbuatannya, Robig dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Respons Keluarga Korban
Menanggapi pengajuan banding dari pihak terdakwa dan JPU, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyatakan tidak khawatir.
“Banding itu hak terdakwa, silakan saja. Tapi kami yakin hakim Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan PN Semarang,” ujarnya.
Zainal menegaskan bahwa fakta persidangan sebelumnya telah jelas membuktikan kesalahan Robig. Ia juga tidak mempermasalahkan jika putusan nantinya diubah, selama hukuman diperberat, termasuk sanksi denda maksimal hingga Rp 3 miliar.
Menurutnya, posisi Robig juga semakin lemah setelah pengajuan banding etiknya ditolak dan ia resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
“Kalau sampai Pengadilan Tinggi tidak menguatkan, profesionalitas dan integritasnya patut dipertanyakan,” tegas Zainal.(CC-01)