Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Aipda Robig Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun karena Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

CC-01 by CC-01
16 Agustus 2025
in Nasional
0
Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Terdakwa penembak siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun. Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/8/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru bicara PN Semarang, Haruno, memastikan proses banding telah didaftarkan secara resmi.
“Baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding per tanggal 15 Agustus,” jelas Haruno.

Setelah pengajuan banding, kata Haruno, baik JPU maupun pengacara Robig diwajibkan segera menyerahkan memori banding sebagai dasar pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Nantinya setelah memori banding diterima, Pengadilan Tinggi akan memeriksa kelengkapan berkas dan menunjuk majelis hakim,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan Aipda Robig Zaenudin terbukti bersalah menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Salah satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktavandi (17) meninggal dunia akibat tembakan di bagian pinggul, sementara dua korban lainnya mengalami luka.

Atas perbuatannya, Robig dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Respons Keluarga Korban

Menanggapi pengajuan banding dari pihak terdakwa dan JPU, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyatakan tidak khawatir.
“Banding itu hak terdakwa, silakan saja. Tapi kami yakin hakim Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan PN Semarang,” ujarnya.

Zainal menegaskan bahwa fakta persidangan sebelumnya telah jelas membuktikan kesalahan Robig. Ia juga tidak mempermasalahkan jika putusan nantinya diubah, selama hukuman diperberat, termasuk sanksi denda maksimal hingga Rp 3 miliar.

Menurutnya, posisi Robig juga semakin lemah setelah pengajuan banding etiknya ditolak dan ia resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

“Kalau sampai Pengadilan Tinggi tidak menguatkan, profesionalitas dan integritasnya patut dipertanyakan,” tegas Zainal.(CC-01)

Tags: Aipda Robig Zaenudinbanding Robigberita semarang hari iniGamma Rizkynata OktavandiJPU bandingkasus kekerasan anakpenembakan siswa SMKN 4Pengadilan Tinggi Semarangputusan PN Semarangsemarang
Previous Post

Empat Korban Kericuhan Demo Bupati Pati Masih Dirawat, Kapolresta Pati Tinjau Langsung Kondisi Terkini

Next Post

Siswi SMP di Boyolali Menangis Tak Masuk Sekolah karena Belum Punya Seragam Olahraga

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)

Siswi SMP di Boyolali Menangis Tak Masuk Sekolah karena Belum Punya Seragam Olahraga

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved