Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Aipda Robig Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun karena Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

CC-01 by CC-01
16 Agustus 2025
in Nasional
0
Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Terdakwa penembak siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun. Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/8/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru bicara PN Semarang, Haruno, memastikan proses banding telah didaftarkan secara resmi.
“Baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding per tanggal 15 Agustus,” jelas Haruno.

Setelah pengajuan banding, kata Haruno, baik JPU maupun pengacara Robig diwajibkan segera menyerahkan memori banding sebagai dasar pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Nantinya setelah memori banding diterima, Pengadilan Tinggi akan memeriksa kelengkapan berkas dan menunjuk majelis hakim,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan Aipda Robig Zaenudin terbukti bersalah menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Salah satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktavandi (17) meninggal dunia akibat tembakan di bagian pinggul, sementara dua korban lainnya mengalami luka.

Atas perbuatannya, Robig dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Respons Keluarga Korban

Menanggapi pengajuan banding dari pihak terdakwa dan JPU, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyatakan tidak khawatir.
“Banding itu hak terdakwa, silakan saja. Tapi kami yakin hakim Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan PN Semarang,” ujarnya.

Zainal menegaskan bahwa fakta persidangan sebelumnya telah jelas membuktikan kesalahan Robig. Ia juga tidak mempermasalahkan jika putusan nantinya diubah, selama hukuman diperberat, termasuk sanksi denda maksimal hingga Rp 3 miliar.

Menurutnya, posisi Robig juga semakin lemah setelah pengajuan banding etiknya ditolak dan ia resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

“Kalau sampai Pengadilan Tinggi tidak menguatkan, profesionalitas dan integritasnya patut dipertanyakan,” tegas Zainal.(CC-01)

Tags: Aipda Robig Zaenudinbanding Robigberita semarang hari iniGamma Rizkynata OktavandiJPU bandingkasus kekerasan anakpenembakan siswa SMKN 4Pengadilan Tinggi Semarangputusan PN Semarangsemarang
Previous Post

Empat Korban Kericuhan Demo Bupati Pati Masih Dirawat, Kapolresta Pati Tinjau Langsung Kondisi Terkini

Next Post

Siswi SMP di Boyolali Menangis Tak Masuk Sekolah karena Belum Punya Seragam Olahraga

Related Posts

Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)
Nasional

RSUD Syamsudin Sukabumi Temukan 10 Pegawai Positif Narkoba, 4 ASN Dibebastugaskan

16 Agustus 2025
Mahtour Tour & Travel diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji (dok. istimewa)
Nasional

KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Bos Maktour Berpotensi Dipanggil

16 Agustus 2025
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (dok. istimewa)
Breaking News

PPATK Temukan Rp 1,15 Triliun di Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana

6 Agustus 2025
Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)
Nasional

Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia

6 Agustus 2025
Next Post
Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)

Siswi SMP di Boyolali Menangis Tak Masuk Sekolah karena Belum Punya Seragam Olahraga

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • INFORMA Electronics dan SELMA Resmi Buka Toko Baru di Jalan Pandanaran Semarang, Tawarkan Diskon hingga 70%
  • RSUD Syamsudin Sukabumi Temukan 10 Pegawai Positif Narkoba, 4 ASN Dibebastugaskan
  • KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Bos Maktour Berpotensi Dipanggil
  • Siswi SMP di Boyolali Menangis Tak Masuk Sekolah karena Belum Punya Seragam Olahraga
  • Aipda Robig Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun karena Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved