PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan ultimatum kepada tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, untuk hadir memenuhi panggilan ketiga yang dijadwalkan hari ini, Senin (4/8/2025). Jika kembali mangkir, Kejagung menyatakan akan segera menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hingga siang ini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran Riza, baik dari keluarga maupun penasihat hukumnya.
“Sampai siang ini saya cek ke penyidik, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Ini pemanggilan yang ketiga. Langkah hukum selanjutnya adalah penetapan DPO, tinggal tunggu seminggu,” kata Anang kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah nasional dan saat ini diketahui berada di luar negeri.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membenarkan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia dan paspornya telah dicabut oleh otoritas imigrasi Indonesia.
“Paspornya sudah kami cabut. Data perlintasan menunjukkan yang bersangkutan keluar dari Indonesia sejak Februari. Saat ini termonitor di Malaysia,” ujar Agus, dilansir dari Antara, Rabu (30/7).
Pemerintah melalui jalur diplomatik juga tengah mengupayakan pemulangan paksa terhadap Riza Chalid. Koordinasi lintas negara telah dilakukan untuk memulangkan tersangka agar bisa menjalani proses hukum di Tanah Air.(CC-01)