PANDUGA.ID, PATI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan motif cemburu setelah aksi hubungan seksual menyimpang (threesome). Tersangka Adi Wibisono (34) ditangkap setelah diduga membunuh korban Kukuh alias KR (34), yang merupakan temannya sendiri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan, peristiwa ini berawal dari aksi threesome yang dilakukan tersangka bersama istrinya dan korban, yang direkam menggunakan ponsel. Aksi tersebut dilakukan dua kali, pada awal Mei dan pertengahan Juni 2025.
“Setiap berhubungan badan ini selalu direkam oleh HP tersangka,” kata Jaka saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025).
Awal Mula Hubungan Menyimpang
Jaka mengungkapkan bahwa awalnya tersangka mengajak istrinya melakukan hubungan seksual menyimpang dengan sesama wanita. Namun sang istri menolak, dan justru mengusulkan untuk melibatkan pria lain. Tersangka kemudian mengajak korban Kukuh untuk melakukan hubungan bertiga.
“Dua laki-laki dan satu perempuan, yakni istri tersangka,” jelasnya.
Motif Pembunuhan
Setelah merantau ke Jakarta sebagai buruh bangunan, tersangka kembali ke Pati pada Kamis (17/7). Ia meminta korban untuk menjemputnya, kemudian tinggal di rumah tersangka. Di sana, tersangka kembali berhubungan badan dengan istrinya dan memeriksa isi ponsel sang istri.
“Tersangka menemukan foto istrinya dengan korban di kamar hotel. Setelah ditanya, istri mengaku telah berhubungan badan dengan korban sebanyak satu kali,” ujar Jaka.
Cemburu dan emosi, tersangka lalu merencanakan pembunuhan. Pada Sabtu malam (19/7), ia mengajak korban minum-minuman keras di rumah. Setelah terjadi cekcok, korban diajak ke belakang rumah, lalu dipukul menggunakan batu hingga tewas.
“Korban dipukul di kepala satu kali, lalu saat tertelungkup, dipukul lagi hingga tewas,” lanjut Jaka.
Mayat Dibuang ke Jurang
Setelah korban tewas, jasad Kukuh ditelanjangi, tangan diikat, lalu dimasukkan ke dalam karung. Tersangka membawa mayat korban dengan sepeda motor sejauh dua kilometer, dan membuangnya ke jurang sedalam 30 meter.
“Mayat dibuang ke jurang oleh tersangka, dan ditemukan warga dalam kondisi membusuk tanpa identitas,” ujar Jaka.
Identitas Korban Terungkap
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras, mayat itu teridentifikasi sebagai KR (34), warga Desa Beketel, Pati. Korban diketahui sebelumnya pernah berselisih dengan tersangka.
Tersangka saat ini telah diamankan dan akan dijerat pasal pembunuhan berencana.(CC-01)