PANDUGA.ID, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang senilai Rp13 miliar dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan uang yang disita merupakan uang muka pembelian sebuah pabrik beras di Klaten, yang dilakukan oleh tersangka ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA).
“Dari harga pembelian yang disepakati Rp50 miliar, baru dibayar uang muka Rp13 miliar. Uang itu kini kami sita sebagai bagian dari penyelamatan kerugian negara,” kata Lukas di Semarang, Senin (14/7/2025).
Tanah Dibeli, Tapi Tak Bisa Dikuasai
Kasus ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA)—BUMD milik Pemkab Cilacap—membeli tanah seluas 700 hektare dari PT RSA selama tahun 2023 hingga 2024. Pembayaran telah dilakukan secara lunas, namun tanah tersebut hingga kini tidak bisa dikuasai, karena masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro.
Tersangka Bertambah, Termasuk Mantan Pj Bupati Cilacap
Selain ANH, Kejati Jateng telah menetapkan dua tersangka lainnya:
-
AM – Mantan Penjabat Bupati Cilacap
-
IZ – Komisaris PT CSA
Ketiganya diduga terlibat dalam proses transaksi pembelian tanah yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Lukas menyatakan, pihaknya juga tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami juga dalami aliran dana untuk memastikan modus pencucian uang yang dilakukan,” imbuhnya.
Penyelamatan Aset Negara Jadi Prioritas
Kejati Jateng menegaskan bahwa penyitaan uang Rp13 miliar adalah bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara.
“Ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan untuk memulihkan aset negara. Kami akan kejar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tutup Lukas.(CC-01)