Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

CC-01 by CC-01
16 Juli 2025
in Breaking News, Nasional
0
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)

Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang senilai Rp13 miliar dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan uang yang disita merupakan uang muka pembelian sebuah pabrik beras di Klaten, yang dilakukan oleh tersangka ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA).

“Dari harga pembelian yang disepakati Rp50 miliar, baru dibayar uang muka Rp13 miliar. Uang itu kini kami sita sebagai bagian dari penyelamatan kerugian negara,” kata Lukas di Semarang, Senin (14/7/2025).

Tanah Dibeli, Tapi Tak Bisa Dikuasai

Kasus ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA)—BUMD milik Pemkab Cilacap—membeli tanah seluas 700 hektare dari PT RSA selama tahun 2023 hingga 2024. Pembayaran telah dilakukan secara lunas, namun tanah tersebut hingga kini tidak bisa dikuasai, karena masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

Tersangka Bertambah, Termasuk Mantan Pj Bupati Cilacap

Selain ANH, Kejati Jateng telah menetapkan dua tersangka lainnya:

  • AM – Mantan Penjabat Bupati Cilacap

  • IZ – Komisaris PT CSA

Ketiganya diduga terlibat dalam proses transaksi pembelian tanah yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Lukas menyatakan, pihaknya juga tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami juga dalami aliran dana untuk memastikan modus pencucian uang yang dilakukan,” imbuhnya.

Penyelamatan Aset Negara Jadi Prioritas

Kejati Jateng menegaskan bahwa penyitaan uang Rp13 miliar adalah bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara.

“Ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan untuk memulihkan aset negara. Kami akan kejar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tutup Lukas.(CC-01)

Tags: kasus pt rsakejati jatengkorupsi bumn daerahkorupsi cilacappengadaan tanah bodongpj bupati cilacappt csasita uang muka pabriktanah kodam diponegorouang hasil korupsi
Previous Post

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

Next Post

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)
Breaking News

Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Mangkir Tiga Kali dan Kini Berada di Singapura

13 Juli 2025
Next Post
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang
  • Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved