Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Gerebek Bengkel Bubut di Banyumas, Ungkap Perakitan Senjata Api Ilegal

CC-01 by CC-01
5 Juli 2025
in Daerah
0
Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS — Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menggerebek sebuah bengkel bubut yang diduga digunakan sebagai tempat merakit senjata api (senpi) ilegal di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AB (49).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di bengkel bubut tersebut.

“Kami mendapatkan informasi adanya bengkel bubut yang bisa memperbaiki dan membuat senpi. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak dan menangkap tersangka pada Selasa (1/7),” kata Andryansyah saat konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Menurut keterangan awal, tersangka mengaku hanya memperbaiki senjata milik seseorang. Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga mampu memproduksi senjata api rakitan secara mandiri.

“Tersangka mengaku hanya memperbaiki, tetapi dari hasil penyelidikan, ia ternyata bisa merakit sendiri berbagai jenis senpi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andryansyah menjelaskan bahwa AB telah memproduksi senjata rakitan selama sekitar dua tahun. Ia belajar membuat senjata tersebut secara autodidak, bermula dari kemampuannya memperbaiki senjata angin di bengkelnya.

“Dia awalnya hanya menerima perbaikan senapan angin, lalu belajar dari internet dan mulai merakit senpi rakitan,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api laras panjang rakitan dengan kaliber 5,56 mm, beberapa peralatan bubut, dan batang aluminium sebagai bahan baku.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(CC-01)

Tags: bengkel bubutkriminalitas Banyumaspenangkapan tersangkapolresta banyumassenjata api rakitansenpi ilegalUndang-undang Darurat 12/1951
Previous Post

Kemenkumham Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Next Post

Susi Air Resmi Buka Rute Semarang-Karimunjawa, Terbang Tiga Kali Sepekan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Susi Air buka rute penerbangan Semarang-Karimunjawa (dok. istimewa)

Susi Air Resmi Buka Rute Semarang-Karimunjawa, Terbang Tiga Kali Sepekan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved