PANDUGA.ID, SEMARANG — Sebuah video yang memperlihatkan dua orang dewasa saling memperebutkan seorang remaja viral di media sosial pada Rabu (2/7/2025). Peristiwa itu terjadi di halaman Pengadilan Negeri Semarang dan diduga berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap saksi anak berinisial V dalam sidang kasus penembakan pelajar SMK oleh anggota Polrestabes Semarang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!V diketahui merupakan saksi dalam perkara penembakan terhadap Gamma Rizkynata, seorang pelajar SMK Negeri 4 Semarang, yang terjadi pada November 2024. Kasus tersebut menyeret anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin, sebagai terdakwa.
Menurut kuasa hukum keluarga korban sekaligus pendamping hukum V, Zainal Petir, saksi anak tersebut sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Semarang, sehari sebelum sidang digelar.
“Senin sore itu V didatangi oleh seseorang yang mengaku dari Polrestabes. Orang itu meminta agar V hadir di persidangan keesokan harinya. Tapi V menolak karena sudah memberikan kuasa kepada saya,” jelas Zainal, Kamis (3/7/2025).
Zainal mengungkapkan, meski V telah menyatakan keberatan, pihak yang mengaku sebagai polisi tetap bersikeras meminta V hadir tanpa memberi tahu kuasa hukumnya. “Orang itu bilang, ‘Enggak usah kasih tahu Zainal Petir.’ Ini mencurigakan dan patut diduga ada maksud tersembunyi,” lanjutnya.
Zainal menambahkan bahwa sempat beredar kabar bahwa V akan dijemput paksa untuk hadir di pengadilan. Namun, V akhirnya hadir dalam persidangan dengan pendampingan resmi dari kuasa hukum. Persidangan sendiri berlangsung secara tertutup sesuai prosedur terhadap saksi anak.
Menanggapi video viral tersebut, kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arif, membantah adanya upaya intimidasi. Ia menyebut pria berbaju hitam yang terlihat dalam video adalah stafnya yang juga bertugas sebagai sopir.
“Saksi anak itu memang diminta hadir atas permintaan kami sebagai penasihat hukum Aipda Robig. Kami tahu harus menjaga saksi anak, makanya tidak langsung dimasukkan ke pengadilan,” kata Bayu saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (3/7/2025).
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma Rizkynata kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.(CC-01)