PANDUGA.ID, SUKABUMI — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan sejumlah tokoh agama.
Thomas menilai bahwa peristiwa perusakan tersebut berawal dari miskomunikasi di masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya menjaga persepsi dan pemahaman bersama agar tidak memicu tindakan yang kontraproduktif.
“Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (27/6/2025), sekelompok warga mendatangi sebuah rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen. Warga menduga tempat tersebut digunakan sebagai tempat ibadah umat tertentu. Dalam kejadian itu, sejumlah fasilitas vila dirusak, termasuk pagar dan kendaraan yang berada di lokasi.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan institusional bagi para tersangka.(CC-01)