PANDUGA.ID, PEMALANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang menangkap pria berinisial C (45), terduga pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang ibu dan anak di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Korban yang sempat mengungsi di kandang ayam kini mendapatkan perlindungan di rumah sosial Pemalang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Pemalang melalui Kasatreskrim AKP M Aditya Perdana membenarkan penangkapan tersangka pada Minggu (29/6/2025).
“Sudah kita amankan dan sudah jadi tersangka. Inisial C,” kata AKP Aditya dalam keterangan tertulis.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Jimmy Muslimin, menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat kepolisian dalam menangkap pelaku.
“Alhamdulillah, pelaku sudah diamankan. Saya apresiasi setinggi-tingginya pada Polres Pemalang yang telah bekerja maksimal,” ungkap Jimmy.
Ia menambahkan, korban sempat mengungsi ke kandang ayam selama satu bulan karena ketakutan terhadap ancaman dari pelaku, yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, korban ibu dan anak akhirnya dipindahkan ke rumah sosial Pemalang untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma.
“Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, keluarga korban dibawa ke rumah sosial Pemalang,” jelas Jimmy.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.(CC-01)