PANDUGA.ID, SOLO — Setelah sempat ditutup karena menggunakan bahan nonhalal tanpa pelabelan yang jelas, Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir, Jebres, kembali beroperasi mulai Jumat (20/6/2025). Manajemen mengklaim telah memenuhi seluruh syarat dari Pemerintah Kota Solo, termasuk pelabelan produk secara terbuka dan transparan.
Perwakilan manajemen, Victor, mengatakan bahwa pembukaan ini telah mendapatkan izin dari Wali Kota Solo, Respati Ardi, dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi. “Hari ini kami mulai buka kembali. Kami mengikuti seluruh arahan Pemkot Solo,” kata Victor, Jumat (20/6).
Sudah Pasang Label “Nonhalal” di Semua Titik
Victor menjelaskan bahwa syarat utama yang diwajibkan adalah pencantuman label nonhalal secara mencolok pada berbagai titik usaha, seperti kemasan, etalase, hingga papan MMT di depan warung. Hal ini dilakukan guna mencegah kesalahpahaman konsumen Muslim yang mengira makanan tersebut halal.
“Kami sudah melakukan pelabelan di semua media yang disarankan. Kami juga mengedukasi staf untuk menyampaikan kepada pelanggan bahwa makanan kami tidak halal,” jelas Victor.
Tidak Pernah Klaim Produk Halal
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa sejak awal, Ayam Goreng Widuran tidak pernah mengklaim produknya halal dan memang tidak pernah mengajukan sertifikasi halal secara resmi ke lembaga terkait.
“Tidak pernah kami klaim halal, tidak pernah pula mendaftarkan ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kami selalu instruksikan ke staf agar memberi tahu pelanggan Muslim,” ujar Victor.
Siap Ikuti Proses Hukum yang Berjalan
Terkait laporan masyarakat dan proses hukum yang kini masih berjalan di Polresta Solo, Victor mengatakan pihaknya akan patuh dan kooperatif mengikuti arahan dari Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum.
“Kami serahkan proses hukum ke Pemkot dan aparat. Kami jalani dan ikuti semua prosedur yang berlaku,” tutupnya.(CC-01)