Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

CC-01 by CC-01
17 Juni 2025
in Nasional
0
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil).

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

“Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen-dokumen serta data pendukung, Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.

Keputusan Diambil Saat Presiden dalam Perjalanan Diplomatik

Keputusan itu diambil saat Presiden Prabowo tengah dalam perjalanan menuju Rusia untuk kunjungan kenegaraan. Sementara itu, pertemuan penting antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Langkah Presiden ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi intensif antara DPR RI dan pemerintah pusat terkait konflik batas wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Polemik Puluhan Tahun dan Kepmendagri 2025

Sebelumnya, polemik empat pulau mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Kebijakan ini memicu protes keras dari berbagai kalangan, khususnya Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim memiliki dasar historis atas kepemilikan pulau-pulau itu.

Sementara itu, Pemprov Sumatera Utara menyatakan bahwa klaim mereka diperkuat oleh hasil survei dan data valid yang dikumpulkan Kemendagri. Namun, kondisi ini memicu ketegangan dan dinamika antara kedua provinsi yang membuat pemerintah pusat turun tangan.

Presiden Ambil Alih Polemik Wilayah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan Presiden untuk mengambil alih konflik ini merupakan hasil dari komunikasi langsung antara DPR RI dan Presiden.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025) malam.

Tags: Kepmendagri 2025keputusan presidenkonflik batas wilayahmangkir besarmangkir kecilprabowo subiantoprovinsi acehPulau LipanPulau Panjangpulau sengketa aceh sumutsumatera utara
Previous Post

Kapolri Tunjuk Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Next Post

Iran Klaim Drone Hancurkan Target Strategis di Israel, Militer Israel Bantah

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Rudal balistik Iran serang Israel (dok. Reuters)

Iran Klaim Drone Hancurkan Target Strategis di Israel, Militer Israel Bantah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved