PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
“Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen-dokumen serta data pendukung, Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.
Keputusan Diambil Saat Presiden dalam Perjalanan Diplomatik
Keputusan itu diambil saat Presiden Prabowo tengah dalam perjalanan menuju Rusia untuk kunjungan kenegaraan. Sementara itu, pertemuan penting antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Langkah Presiden ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi intensif antara DPR RI dan pemerintah pusat terkait konflik batas wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Polemik Puluhan Tahun dan Kepmendagri 2025
Sebelumnya, polemik empat pulau mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Kebijakan ini memicu protes keras dari berbagai kalangan, khususnya Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim memiliki dasar historis atas kepemilikan pulau-pulau itu.
Sementara itu, Pemprov Sumatera Utara menyatakan bahwa klaim mereka diperkuat oleh hasil survei dan data valid yang dikumpulkan Kemendagri. Namun, kondisi ini memicu ketegangan dan dinamika antara kedua provinsi yang membuat pemerintah pusat turun tangan.
Presiden Ambil Alih Polemik Wilayah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan Presiden untuk mengambil alih konflik ini merupakan hasil dari komunikasi langsung antara DPR RI dan Presiden.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025) malam.