Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

CC-01 by CC-01
17 Juni 2025
in Nasional
0
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

“Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen-dokumen serta data pendukung, Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.

Keputusan Diambil Saat Presiden dalam Perjalanan Diplomatik

Keputusan itu diambil saat Presiden Prabowo tengah dalam perjalanan menuju Rusia untuk kunjungan kenegaraan. Sementara itu, pertemuan penting antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Langkah Presiden ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi intensif antara DPR RI dan pemerintah pusat terkait konflik batas wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Polemik Puluhan Tahun dan Kepmendagri 2025

Sebelumnya, polemik empat pulau mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Kebijakan ini memicu protes keras dari berbagai kalangan, khususnya Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim memiliki dasar historis atas kepemilikan pulau-pulau itu.

Sementara itu, Pemprov Sumatera Utara menyatakan bahwa klaim mereka diperkuat oleh hasil survei dan data valid yang dikumpulkan Kemendagri. Namun, kondisi ini memicu ketegangan dan dinamika antara kedua provinsi yang membuat pemerintah pusat turun tangan.

Presiden Ambil Alih Polemik Wilayah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan Presiden untuk mengambil alih konflik ini merupakan hasil dari komunikasi langsung antara DPR RI dan Presiden.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025) malam.

Tags: Kepmendagri 2025keputusan presidenkonflik batas wilayahmangkir besarmangkir kecilprabowo subiantoprovinsi acehPulau LipanPulau Panjangpulau sengketa aceh sumutsumatera utara
Previous Post

Kapolri Tunjuk Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Next Post

Iran Klaim Drone Hancurkan Target Strategis di Israel, Militer Israel Bantah

Related Posts

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong (dok. istimewa)
Nasional

Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik

1 Agustus 2025
Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)
Breaking News

Cara Reaktivasi Rekening Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI, BRI dan BTN yang Diblokir PPATK

31 Juli 2025
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
Next Post
Rudal balistik Iran serang Israel (dok. Reuters)

Iran Klaim Drone Hancurkan Target Strategis di Israel, Militer Israel Bantah

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik
  • Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
  • Siswi SMKN 3 Banyumas Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Universitas Terbuka Purwokerto
  • Semburan Lumpur Hitam Kembali Terjadi di Brebes, Jalan Desa Krasak Sempat Tertutup
  • Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved