Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group

CC-01 by CC-01
17 Juni 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Agung sita uang dari korupsi ekspor CPO oleh Wilmar Group (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung sita uang dari korupsi ekspor CPO oleh Wilmar Group (dok. istimewa)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima terdakwa korporasi dalam Grup Wilmar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dana tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara oleh pihak Wilmar Group.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu sebesar Rp 11,8 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Disita dan Disetor ke Rekening Jampidsus

Dana miliaran rupiah itu langsung disita penyidik dan dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Jumlah tersebut merupakan kerugian negara yang telah dihitung secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, uang tersebut juga dijadikan barang bukti tambahan yang akan disertakan dalam memori kasasi, karena perkara ini masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).

Tiga Korporasi Dinyatakan Tidak Bersalah, Tapi Tetap Kembalikan Uang

Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim membebaskan tiga korporasi utama, yakni:

  • PT Wilmar Group

  • PT Permata Hijau Group

  • PT Musim Mas Group

Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

Namun demikian, Kejaksaan Agung tetap menuntut pembayaran denda dan uang pengganti, yang kini mulai dikembalikan oleh korporasi terdakwa.

Rincian Tuntutan dan Pengembalian

Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap masing-masing korporasi:

1. PT Wilmar Group

  • Denda: Rp 1 miliar

  • Uang pengganti: Rp 11,88 triliun

  • Ancaman: Jika tidak dibayar, harta Tenang Parulian (Direktur) disita dan dilelang. Jika tak mencukupi, Tenang Parulian terancam hukuman penjara 19 tahun.

2. Permata Hijau Group

  • Denda: Rp 1 miliar

  • Uang pengganti: Rp 937,5 miliar

  • Ancaman: Harta milik David Virgo (pengendali korporasi) disita. Jika tak mencukupi, David Virgo dipidana penjara 12 bulan.

3. Musim Mas Group

  • Denda: Rp 1 miliar

  • Uang pengganti: Rp 4,89 triliun

  • Ancaman: Harta milik Ir. Gunawan Siregar (Direktur Utama) dan pihak terkait akan disita. Jika masih kurang, masing-masing pengendali korporasi akan dijatuhi pidana penjara 15 tahun.

Jerat Hukum yang Dikenakan

Para terdakwa korporasi tersebut diyakini melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)

  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(CC-01)

Tags: jampidsuskasus korupsi ekspor sawitkejaksaan agungkorupsi CPOmaminyak sawitmusim maspengembalian kerugian negaraPermata Hijau GroupWilmar Group
Previous Post

Iran Klaim Drone Hancurkan Target Strategis di Israel, Militer Israel Bantah

Next Post

Tanggul Kali di Desa Rowosari Grobogan Jebol, Ratusan Hektar Sawah Terancam Tergenang

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Tanggul sungai di Desa Rowosari, Kabupaten Grobogan jebol (dok. istimewa)

Tanggul Kali di Desa Rowosari Grobogan Jebol, Ratusan Hektar Sawah Terancam Tergenang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved