PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima terdakwa korporasi dalam Grup Wilmar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dana tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara oleh pihak Wilmar Group.
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu sebesar Rp 11,8 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Disita dan Disetor ke Rekening Jampidsus
Dana miliaran rupiah itu langsung disita penyidik dan dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Jumlah tersebut merupakan kerugian negara yang telah dihitung secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, uang tersebut juga dijadikan barang bukti tambahan yang akan disertakan dalam memori kasasi, karena perkara ini masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).
Tiga Korporasi Dinyatakan Tidak Bersalah, Tapi Tetap Kembalikan Uang
Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim membebaskan tiga korporasi utama, yakni:
-
PT Wilmar Group
-
PT Permata Hijau Group
-
PT Musim Mas Group
Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).
Namun demikian, Kejaksaan Agung tetap menuntut pembayaran denda dan uang pengganti, yang kini mulai dikembalikan oleh korporasi terdakwa.
Rincian Tuntutan dan Pengembalian
Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap masing-masing korporasi:
1. PT Wilmar Group
-
Denda: Rp 1 miliar
-
Uang pengganti: Rp 11,88 triliun
-
Ancaman: Jika tidak dibayar, harta Tenang Parulian (Direktur) disita dan dilelang. Jika tak mencukupi, Tenang Parulian terancam hukuman penjara 19 tahun.
2. Permata Hijau Group
-
Denda: Rp 1 miliar
-
Uang pengganti: Rp 937,5 miliar
-
Ancaman: Harta milik David Virgo (pengendali korporasi) disita. Jika tak mencukupi, David Virgo dipidana penjara 12 bulan.
3. Musim Mas Group
-
Denda: Rp 1 miliar
-
Uang pengganti: Rp 4,89 triliun
-
Ancaman: Harta milik Ir. Gunawan Siregar (Direktur Utama) dan pihak terkait akan disita. Jika masih kurang, masing-masing pengendali korporasi akan dijatuhi pidana penjara 15 tahun.
Jerat Hukum yang Dikenakan
Para terdakwa korporasi tersebut diyakini melanggar:
-
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) -
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(CC-01)