Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ternyata Begini Cara Main Para Jaksa Tilep Uang Korban Investasi Fahrenheit

CC-01 by CC-01
12 Juni 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Jakarta Barat (dok. istimewa)

Kejaksaan Jakarta Barat (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Dakwaan terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dalam kasus dugaan pemerasan dan suap senilai Rp11,7 miliar, turut menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Kejari Jakarta Barat.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Darmawan mengungkap bahwa Azam menerima uang tersebut dari tiga pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

Dana tersebut merupakan bagian dari barang bukti kasus yang seharusnya dikembalikan kepada korban, namun diduga disalahgunakan oleh Azam untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada sejumlah pihak.

“Terdakwa menerima uang melalui rekening atas nama Andi Rianto, pegawai honorer Kejari Jakbar, dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp11,7 miliar,” kata JPU Alif dalam sidang dakwaan.

Aliran Dana ke Pejabat Kejari Jakbar

Dalam dakwaan, sejumlah pejabat disebut turut menerima dana hasil tilepan Azam, antara lain:

  • Rp8 miliar dipindahkan ke rekening istri Azam, Tiara Andini, yang digunakan untuk:

    • Rp2 miliar membayar asuransi BNI Life,

    • Rp2 miliar disimpan sebagai deposito BNI,

    • Rp3 miliar membeli tanah dan rumah,

    • Rp1 miliar untuk umrah, perjalanan ke luar negeri, serta sumbangan ke pondok pesantren.

  • Rp1,3 miliar ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura melalui money changer.

  • Rp500 juta diberikan kepada Hendri Antoro, Kepala Kejari Jakarta Barat, melalui Dody Gazali Emil, Plh Kasi Pidum.

  • Rp500 juta diserahkan kepada Iwan Ginting, mantan Kajari Jakbar, di Cilandak Town Square (Citos), disaksikan Sunarto, mantan Kasi Pidum.

  • Rp450 juta kepada Sunarto, melalui transfer ke rekening atas nama Ruslan.

  • Rp300 juta diberikan tunai kepada Adib Adam, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.

  • Rp200 juta ditransfer ke kakak terdakwa.

  • Rp1,1 miliar digunakan langsung oleh Azam untuk kepentingan pribadi.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Azam didakwa melanggar salah satu dari Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (1), Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(CC-01)

Tags: investasiinvestasi bodonginvestasi fahrenheitjaksakejaksaan agung
Previous Post

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

Next Post

Deretan Nama-nama Jaksa Penerima Aliran Dana Kasus Robot Trading Fahrenheit

Related Posts

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (dok. Humas Pemprov Aceh)
Nasional

Gubernur Aceh Tolak Empat Pulau Masuk Sumut: Klaim Sejarah dan Administrasi Jadi Alasan Kuat

13 Juni 2025
Ormas Grib Jaya ditolak keberadaannya di Bali (dok. istimewa)
Breaking News

Ormas Bermasalah Rugikan Investasi Indonesia Hampir Rp 900 Triliun, Kemendagri Minta Tindakan Tegas

13 Juni 2025
Temuan ladang ganja di Bromo (dok. istimewa)
Nasional

Satgas Cartenz Temukan Kebun Ganja Milik Egianus Kogoya di Yahukimo Papua

12 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Nasional

PN Solo Tolak Permohonan Teman SMA Jokowi Jadi Pihak Intervensi dalam Sidang Gugatan Ijazah

12 Juni 2025
Next Post
Nama-nama jaksa penerima investasi bodong fahrenheit (dok. istimewa)

Deretan Nama-nama Jaksa Penerima Aliran Dana Kasus Robot Trading Fahrenheit

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Gubernur Aceh Tolak Empat Pulau Masuk Sumut: Klaim Sejarah dan Administrasi Jadi Alasan Kuat
  • Penyebab Kecelakaan Air India AI171: Indikasi Kegagalan Sistem Hidrolik, Roda dan Flap Tidak Berfungsi Normal
  • Trump Kecewa ke Israel, Netanyahu Serang Iran Meski Sudah Diperingatkan AS
  • Ormas Bermasalah Rugikan Investasi Indonesia Hampir Rp 900 Triliun, Kemendagri Minta Tindakan Tegas
  • Wisatawan Jakarta Dipalak Oknum Saat Kunjungi Padang Mausui NTT, Diminta Bayar Rp 300 Ribu Buat Terbangkan Drone

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved