PANDUGA.ID, JAKARTA – Dakwaan terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dalam kasus dugaan pemerasan dan suap senilai Rp11,7 miliar, turut menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Kejari Jakarta Barat.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Darmawan mengungkap bahwa Azam menerima uang tersebut dari tiga pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Dana tersebut merupakan bagian dari barang bukti kasus yang seharusnya dikembalikan kepada korban, namun diduga disalahgunakan oleh Azam untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada sejumlah pihak.
“Terdakwa menerima uang melalui rekening atas nama Andi Rianto, pegawai honorer Kejari Jakbar, dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp11,7 miliar,” kata JPU Alif dalam sidang dakwaan.
Aliran Dana ke Pejabat Kejari Jakbar
Dalam dakwaan, sejumlah pejabat disebut turut menerima dana hasil tilepan Azam, antara lain:
-
Rp8 miliar dipindahkan ke rekening istri Azam, Tiara Andini, yang digunakan untuk:
-
Rp2 miliar membayar asuransi BNI Life,
-
Rp2 miliar disimpan sebagai deposito BNI,
-
Rp3 miliar membeli tanah dan rumah,
-
Rp1 miliar untuk umrah, perjalanan ke luar negeri, serta sumbangan ke pondok pesantren.
-
-
Rp1,3 miliar ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura melalui money changer.
-
Rp500 juta diberikan kepada Hendri Antoro, Kepala Kejari Jakarta Barat, melalui Dody Gazali Emil, Plh Kasi Pidum.
-
Rp500 juta diserahkan kepada Iwan Ginting, mantan Kajari Jakbar, di Cilandak Town Square (Citos), disaksikan Sunarto, mantan Kasi Pidum.
-
Rp450 juta kepada Sunarto, melalui transfer ke rekening atas nama Ruslan.
-
Rp300 juta diberikan tunai kepada Adib Adam, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.
-
Rp200 juta ditransfer ke kakak terdakwa.
-
Rp1,1 miliar digunakan langsung oleh Azam untuk kepentingan pribadi.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Azam didakwa melanggar salah satu dari Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (1), Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(CC-01)