PANDUGA.ID, JAKARTA — Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menegaskan tidak mendukung tindakan yang berkaitan dengan pornografi. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, menanggapi status tersangka yang disandang Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.
“Kami sampaikan dengan tegas bahwa Partai Hanura tidak mendukung tindakan pornografi,” ujar Adil kepada media, Senin (9/6/2025).
Meski begitu, DPP Hanura tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan bantuan hukum kepada Bambang demi menempatkan perkara ini secara proporsional.
Diduga Terlibat dan Menerima Keuntungan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa Bambang diduga menerima keuntungan dari bisnis karaoke yang menyediakan layanan hiburan “Mask Potato” seharga Rp 5,8 juta, termasuk penari telanjang dan pemandu karaoke.
“Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (5/6/2025).
Status tersangka terhadap Bambang telah ditetapkan sejak Senin (2/6/2025), dan penyidik kini tengah menelusuri aliran dana dari bisnis hiburan tersebut kepada yang bersangkutan.(CC-01)