Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dikritik, Aktivis Sebut Langgar UU Pulau Kecil

CC-01 by CC-01
8 Juni 2025
in Breaking News, Nasional
0
Tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (dok. istimewa)

Tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai sorotan tajam dari publik. Kritik keras muncul setelah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi protes saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno berpidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, 3 Juni 2025.

Tambang-tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 35 huruf k menyatakan larangan aktivitas penambangan mineral di wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya berpotensi merusak atau mencemari lingkungan, termasuk di pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi.

Tambang nikel dinilai merusak lingkungan melalui penggundulan hutan, serta menyebabkan sedimentasi yang berdampak buruk pada ekosistem laut.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terdapat empat perusahaan pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat:

  • PT Anugerah Surya Pratama (PMA asal China),

  • PT Gag Nickel (anak usaha PT Antam Tbk),

  • PT Kawei Sejahtera Mining,

  • PT Mulia Raymond Perkasa.

Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membantah adanya pelanggaran. Ia menyebut luas lahan tambang di Pulau Gag tidak signifikan, dan sebagian telah direklamasi.

“Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” jelas Tri.

Tri juga mengklaim hasil pantauan udara menunjukkan tidak adanya sedimentasi di pesisir Pulau Gag.

“Secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” tambahnya.

Meski demikian, Tri menegaskan bahwa hasil pantauan tersebut belum menjadi putusan final dari Kementerian ESDM mengenai keberlanjutan tambang nikel di wilayah Raja Ampat.(CC-01)

Tags: eksplorasi nikel papuaesdm tambang nikelgreenpeace indonesiaizin tambang pulau kecilkrisis lingkungan raja ampatpulau gagreklamasi tambangsedimentasi pesisirtambang nikel raja ampatundang-undang lingkungan
Previous Post

Senator Kolombia dan Capres Miguel Uribe Ditembak Saat Kampanye, Pelaku Remaja 15 Tahun Ditangkap

Next Post

Anak 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor 15 Meter

Related Posts

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (dok. istimewa)
Nasional

BSU 2025 Cair Bulan Juni, Cek Status dan Update Rekening di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

9 Juni 2025
Tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (dok. istimewa)
Nasional

Ketua PBNU Komisaris PT Gag Nikel Klarifikasi Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Pulau Gag Bukan Kawasan Wisata

9 Juni 2025
Tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (dok. istimewa)
Breaking News

Pertambangan di Pulau Manuran Raja Ampat Picu Kerusakan Lingkungan, KLHK Lakukan Penyegelan

9 Juni 2025
Bocah 10 tahun di Bandar Lampung dibegal hingga terseret 15 meter (dok. istimewa)
Nasional

Anak 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor 15 Meter

9 Juni 2025
Next Post
Bocah 10 tahun di Bandar Lampung dibegal hingga terseret 15 meter (dok. istimewa)

Anak 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor 15 Meter

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy
  • Hanura Bela Bambang Raya Tersangka Karaoke Striptis di Semarang
  • BSU 2025 Cair Bulan Juni, Cek Status dan Update Rekening di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Ketua PBNU Komisaris PT Gag Nikel Klarifikasi Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Pulau Gag Bukan Kawasan Wisata
  • Bikin Tim SAR Ketar-ketir, Diduga Bunuh Diri Pria di Jembatan Kretek Ternyata Pergi Sarapan Soto

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved