PANDUGA.ID, SOLO – Nama KPAA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro menjadi sorotan tajam publik setelah dirinya dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan investasi berkedok koperasi melalui Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Nicholas yang disebut sebagai salah satu pimpinan koperasi itu, kini dilaporkan oleh sejumlah nasabah ke Polresta Solo setelah somasi yang dilayangkan pada 24 April 2025 tak mendapat respons.
Sejumlah nasabah menduga Nicholas terlibat aktif dalam menjanjikan keuntungan berlipat hingga 200 persen kepada para investor. Namun, setelah uang disetorkan, program mendadak diganti sepihak dan pencairan keuntungan terhenti.
Sosok Nicholas dan Gelar Bangsawan dari Keraton Solo
Melalui akun Instagram pribadinya, Nicholas diketahui menyandang gelar Kanjeng Pangeran Arya Adipati (KPAA) yang diberikan oleh Keraton Kasunanan Surakarta. Istrinya, Kristina Prihati Setyoningtyas, juga menerima gelar Kanjeng Raden Ayu Tumenggung (KRAT) dari keraton yang sama.
Dalam unggahan 28 Januari 2025, terlihat pasangan tersebut mengikuti prosesi pemberian gelar dalam rangkaian Tingalan Dalem ke-21 SISKS Pakoe Buwono XIII, bahkan menaiki kereta kencana dalam kirab keraton.
Dikenal sebagai Pengusaha dan Founder Dinasti Nusantara Grup
Nicholas juga diketahui sebagai pendiri Dinasti Nusantara Grup (DNG), yang membawahi berbagai unit usaha, termasuk Koperasi Bahana Lintas Nusantara. Dalam sejumlah unggahan media sosialnya, Nicholas rajin mempromosikan koperasi ini sebagai ladang investasi menguntungkan, lengkap dengan program dan janji-janji pengembalian modal yang fantastis.
Menghilang di Tengah Tuntutan Nasabah
Namun, saat para nasabah menuntut pengembalian dana mereka, Nicholas disebut menghilang. Agus Tarmadi, salah satu nasabah, mengatakan bahwa dirinya bersama korban lainnya sudah mencari Nicholas ke kantor koperasi di Salatiga hingga ke rumah pribadinya, namun tak berhasil ditemukan.
“Kami ke rumah Pak Nicho, tapi yang ada cuma asisten rumah tangga,” ujar Agus, Kamis (22/5/2025).
Skema “Sipintar” dan Nasabah Terjerat Utang
Salah satu korban, Dwi Priatmoko, mengaku tertarik bergabung karena dijanjikan pengembalian dana dua kali lipat dalam waktu 24 bulan melalui skema investasi bernama Sipintar. Ia telah menyetor hingga Rp150 juta, bahkan harus menggadaikan SK pensiunnya.
“Saya setor Rp100 juta, dijanjikan kembali Rp200 juta. Baru tiga kali dapat transfer, program diganti sepihak,” keluh Dwi.
Ia memperkirakan kerugian para nasabah mencapai ratusan miliar rupiah, mengingat jumlah rekening di koperasi itu bisa mencapai 40 ribu.
“Ada yang rugi Rp4 miliar bahkan ada yang menanggung hingga Rp14 miliar karena mengajak relasi,” tambahnya.(CC-01)