PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah menargetkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan pada Juni 2025. Saat ini, penyaluran BSU masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi tersebut sedang difinalisasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025. Kita tunggu saja detailnya,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Antara.
Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat daya beli pekerja berupah rendah, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
BSU Cair Sekaligus untuk 2 Bulan
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp150.000 per bulan, yang akan dicairkan sekaligus untuk periode Juni–Juli 2025, sehingga penerima akan menerima total Rp300.000.
BSU ini menyasar 17 juta pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara UMP/UMK wilayah masing-masing.
Selain pekerja formal, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan menerima BSU dengan nominal yang sama.
Syarat Penerima BSU (Mengacu ke Tahun 2022)
Meskipun aturan resmi tahun 2025 masih menunggu Permenaker terbaru, berikut syarat BSU versi sebelumnya yang kemungkinan masih relevan:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK
-
Bukan ASN, TNI, maupun Polri
-
Tidak sedang menerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
Distribusi BSU Melibatkan Banyak Lembaga
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan serentak pada Juni 2025 dan melibatkan berbagai lembaga:
-
Kementerian Ketenagakerjaan
-
BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja formal)
-
Kementerian Keuangan
-
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Kementerian Agama (untuk guru honorer)
Daya Beli Jadi Fokus Utama
Dengan program ini, pemerintah berharap menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi rumah tangga. Menaker Yassierli menegaskan pentingnya harmonisasi antar-lembaga demi menyempurnakan teknis pelaksanaannya.
“Informasi lebih detail akan kami umumkan setelah regulasinya ditetapkan secara resmi,” kata Yassierli.(CC-01)