Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

BSU Cair Juni 2025, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp300 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah

CC-01 by CC-01
29 Mei 2025
in Nasional
0
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (dok. istimewa)

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah menargetkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan pada Juni 2025. Saat ini, penyaluran BSU masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi tersebut sedang difinalisasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025. Kita tunggu saja detailnya,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Antara.

Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat daya beli pekerja berupah rendah, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.

BSU Cair Sekaligus untuk 2 Bulan

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp150.000 per bulan, yang akan dicairkan sekaligus untuk periode Juni–Juli 2025, sehingga penerima akan menerima total Rp300.000.

BSU ini menyasar 17 juta pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara UMP/UMK wilayah masing-masing.

Selain pekerja formal, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan menerima BSU dengan nominal yang sama.

Syarat Penerima BSU (Mengacu ke Tahun 2022)

Meskipun aturan resmi tahun 2025 masih menunggu Permenaker terbaru, berikut syarat BSU versi sebelumnya yang kemungkinan masih relevan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK

  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri

  • Tidak sedang menerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM

Distribusi BSU Melibatkan Banyak Lembaga

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan serentak pada Juni 2025 dan melibatkan berbagai lembaga:

  • Kementerian Ketenagakerjaan

  • BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja formal)

  • Kementerian Keuangan

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Kementerian Agama (untuk guru honorer)

Daya Beli Jadi Fokus Utama

Dengan program ini, pemerintah berharap menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi rumah tangga. Menaker Yassierli menegaskan pentingnya harmonisasi antar-lembaga demi menyempurnakan teknis pelaksanaannya.

“Informasi lebih detail akan kami umumkan setelah regulasinya ditetapkan secara resmi,” kata Yassierli.(CC-01)

Tags: bantuan pemerintahbantuan sosialbantuan subsidi upahBPJS KetenagakerjaanBSU 2025ekonomi masyarakatguru honorerMenaker Yassierlipekerja berupah rendahprabowo subiantosubsidi pekerja formal
Previous Post

Siapa Sosok KPAA Nicholas Prasetyo? Disorot Kasus Investasi Bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Next Post

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

Related Posts

Wartawan peras jaksa Kejati DKI Jakarta ditangkap polisi (dok. istimewa)
Nasional

Ngaku Wartawan, Pria Berinisial LSN Diduga Peras Jaksa di Kejati DKI Jakarta

30 Mei 2025
Ilustrasi penganiayaan (dok. istimewa)
Nasional

Pengendara Motor Banting Sopir Truk di SPBU Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi

30 Mei 2025
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pelaku penabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (dok. istimewa)
Nasional

Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM

30 Mei 2025
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (dok. istimewa)
Nasional

Komisi X DPR RI Sambut Baik Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Usul Reformasi Dana BOS Sekolah Swasta

30 Mei 2025
Next Post
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dewi Astutik Mantan TKW Asal Ponorogo, Jadi Buronan BNN & Interpol Terkait 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun
  • Ngaku Wartawan, Pria Berinisial LSN Diduga Peras Jaksa di Kejati DKI Jakarta
  • Viral Remaja di Jember Pukul Ibu Kandung Berujung Minta Maaf Takut Dipenjara
  • Pengendara Motor Banting Sopir Truk di SPBU Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi
  • Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved