PANDUGA.ID, JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan kehilangan sertifikat tanah milik negara di kawasan Jakarta Pusat. Informasi tersebut dimuat dalam iklan kolom baris Harian Kompas edisi Sabtu (24/5/2025).
Dalam pengumuman itu tertulis: “Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m² A/n. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di sekitar Kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat.”
Penjelasan dari ATR/BPN
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, membenarkan bahwa pengumuman kehilangan sertifikat tanah merupakan prosedur standar agar masyarakat mengetahui status dokumen tersebut.
“Esensi pengumuman di surat kabar adalah agar kehilangan itu diketahui publik dan jika masih ada yang menyimpan dokumen tersebut bisa segera melaporkan,” jelas Harison saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Ia menduga sertifikat yang hilang adalah versi cetak (analog). Karena itu, ia mendorong instansi seperti Bappenas untuk segera beralih ke sistem sertifikat elektronik guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
“Kalau sudah elektronik, meskipun hilang fisiknya, sertifikat tetap aman,” tambahnya.
Solusi dan Layanan Sertifikat Tanah Digital
Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus penggantian sertifikat hilang.
“Semua informasi layanan, syarat ketentuan, hingga tarif resmi bisa dicek di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.
Transformasi digital dalam layanan pertanahan menjadi bagian dari strategi nasional menuju tata kelola aset yang lebih aman dan efisien.(CC-01)