Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kocak, Bappenas Kehilangan Sertifikat Tanah Seluas 4.115 m² di Jakarta Pusat

CC-01 by CC-01
27 Mei 2025
in Nasional
0
Sertipikat tanah Bappenas hilang (dok. istimewa)

Sertipikat tanah Bappenas hilang (dok. istimewa)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan kehilangan sertifikat tanah milik negara di kawasan Jakarta Pusat. Informasi tersebut dimuat dalam iklan kolom baris Harian Kompas edisi Sabtu (24/5/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam pengumuman itu tertulis: “Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m² A/n. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di sekitar Kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat.”

Penjelasan dari ATR/BPN

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, membenarkan bahwa pengumuman kehilangan sertifikat tanah merupakan prosedur standar agar masyarakat mengetahui status dokumen tersebut.

“Esensi pengumuman di surat kabar adalah agar kehilangan itu diketahui publik dan jika masih ada yang menyimpan dokumen tersebut bisa segera melaporkan,” jelas Harison saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Ia menduga sertifikat yang hilang adalah versi cetak (analog). Karena itu, ia mendorong instansi seperti Bappenas untuk segera beralih ke sistem sertifikat elektronik guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

“Kalau sudah elektronik, meskipun hilang fisiknya, sertifikat tetap aman,” tambahnya.

Solusi dan Layanan Sertifikat Tanah Digital

Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus penggantian sertifikat hilang.

“Semua informasi layanan, syarat ketentuan, hingga tarif resmi bisa dicek di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Transformasi digital dalam layanan pertanahan menjadi bagian dari strategi nasional menuju tata kelola aset yang lebih aman dan efisien.(CC-01)

Tags: atr bpnbappenasberita propertiJakarta Pusatkantor Bappenaslayanan pertanahanSentuh Tanahkusertifikat digitalsertifikat elektroniksertifikat hak pakaisertifikat tanah hilangtanah negaratanah pemerintah
Previous Post

IWAS alias Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

Next Post

Kapendam Jaya Bantah Surat Dandim 0501 Jakarta Pusat ke Bea Cukai Soetta Minta Kebebasan Pajak, Anton: Penumpang Sahabat Dandim

Related Posts

Satu di antara anggota DPRD Kendal yang diduga menerima dana korupsi CSR BI (dok. DPRD Kendal)
Breaking News

Korupsi Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Anggota DPRD Kendal, Dipakai Bikin Yayasan MBG

5 November 2025
KGPAA Hamangkunegoro (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Putra Mahkota Resmi Mengukuhkan Diri sebagai Paku Buwono XIV

5 November 2025
Kereta Cepat Whoosh (dok. istimewa)
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan

30 Oktober 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cek SPBU di Jawa Timur (dok. istimewa)
Nasional

Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya

30 Oktober 2025
Next Post
Surat dari Dandim Jakarta Pusat untuk Bea Cukai Soetta Terminal 3 (dok. istimewa)

Kapendam Jaya Bantah Surat Dandim 0501 Jakarta Pusat ke Bea Cukai Soetta Minta Kebebasan Pajak, Anton: Penumpang Sahabat Dandim

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Korupsi Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Anggota DPRD Kendal, Dipakai Bikin Yayasan MBG
  • Viral Bakso Remaja Gading Disebut Nonhalal, Wali Kota Solo Minta Maaf dan Tegaskan Hasil Uji Negatif Babi
  • Pria Diduga ODGJ Bawa Kabur Motor Warga di Pemalang, Ditangkap Usai Dikejar Warga
  • Jenazah Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai Singorojo Kembali Ditemukan, Dua Korban Masih Dicari
  • BREAKING NEWS! Putra Mahkota Resmi Mengukuhkan Diri sebagai Paku Buwono XIV

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved