PANDUGA.ID, SEMARANG – Dugaan praktik bagi-bagi proyek dan commitment fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mulai terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025).
Sidang tersebut menyeret nama eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
Gapensi Disebut Jadi Pengatur Proyek Penunjukan Langsung
Dalam kesaksiannya, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno, membeberkan bahwa proyek-proyek PL tersebut telah dikondisikan sejak akhir tahun 2023. Menurutnya, informasi pembagian proyek disampaikan langsung oleh Ketua Gapensi, Martono—yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama—dalam sebuah rapat organisasi.
“Pak Martono menyampaikan akan ada proyek PL di 16 kecamatan dan paket itu akan diserahkan ke Gapensi,” ujar Suwarno dalam persidangan.
Namun, proyek tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Martono disebut mensyaratkan adanya setoran commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek bagi setiap kontraktor yang berminat.
“Disampaikan ada kewajiban fee 13 persen, disetorkan ke Pak Martono,” lanjut Suwarno.
Commitment Fee Dibayar di Awal, Tujuannya Masih Misterius
Commitment fee tersebut harus dibayarkan sebelum pekerjaan dimulai. Namun, Suwarno mengaku tidak mengetahui ke mana dana tersebut mengalir setelah disetorkan.
Selain memberi kesaksian, Suwarno juga mengungkap dirinya sempat ditunjuk Martono untuk mengelola proyek PL di dua kecamatan, yakni Semarang Utara dan Banyumanik. Meski demikian, proyek tersebut kemudian dialihkan ke kontraktor lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat tinggi daerah dan mengungkap praktik kolusi dalam sistem pengadaan proyek pemerintah. Proses hukum terhadap Mbak Ita dan pihak terkait terus bergulir di pengadilan.(CC-01)