Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

CC-01 by CC-01
13 Mei 2025
in Nasional
0
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)

AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Polisi menyatakan dua orang saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Jumat pekan lalu. Kedua saksi tersebut berinisial MS dan AS.

AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya menyampaikan, hingga saat ini baru satu dari dua saksi yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran.

“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi. Ada dua itu yang terakhir update hari Jumat,” kata Reonald, Senin (12/5/2025).

Akan Dilakukan Pemanggilan Ulang

Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut dalam waktu dekat. Menurut Reonald, proses pemanggilan saksi biasanya dilakukan sebanyak dua kali jika saksi tidak hadir pada pemanggilan pertama.

“Biasanya kalau tidak datang di panggilan pertama, dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga, baru dilakukan panggilan kedua, selang waktu satu minggu,” jelasnya.

Kasus Ditangani Subdit Kamneg

Kasus ini telah teregister di Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Laporan yang dilayangkan terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Polisi menerapkan pasal:

  • Pasal 310 dan 311 KUHP

  • Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE

Presiden Jokowi menjadi pelapor dalam kasus ini setelah beredar tuduhan yang menyebut bahwa ijazahnya palsu. Total ada lima orang terlapor dalam kasus ini, masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.(CC-01)

Tags: berita hukum nasionalIjazah Palsu Jokowikasus fitnah Jokowilaporan Jokowipemanggilan ulang saksipencemaran nama baikpolda metro jayasaksi mangkirSubdit Kamneguu ite
Previous Post

TNI AD Bantu Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut, 13 Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Next Post

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved