Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

CC-01 by CC-01
13 Mei 2025
in Nasional
0
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)

AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Polisi menyatakan dua orang saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Jumat pekan lalu. Kedua saksi tersebut berinisial MS dan AS.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya menyampaikan, hingga saat ini baru satu dari dua saksi yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran.

“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi. Ada dua itu yang terakhir update hari Jumat,” kata Reonald, Senin (12/5/2025).

Akan Dilakukan Pemanggilan Ulang

Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut dalam waktu dekat. Menurut Reonald, proses pemanggilan saksi biasanya dilakukan sebanyak dua kali jika saksi tidak hadir pada pemanggilan pertama.

“Biasanya kalau tidak datang di panggilan pertama, dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga, baru dilakukan panggilan kedua, selang waktu satu minggu,” jelasnya.

Kasus Ditangani Subdit Kamneg

Kasus ini telah teregister di Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Laporan yang dilayangkan terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Polisi menerapkan pasal:

  • Pasal 310 dan 311 KUHP

  • Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE

Presiden Jokowi menjadi pelapor dalam kasus ini setelah beredar tuduhan yang menyebut bahwa ijazahnya palsu. Total ada lima orang terlapor dalam kasus ini, masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.(CC-01)

Tags: berita hukum nasionalIjazah Palsu Jokowikasus fitnah Jokowilaporan Jokowipemanggilan ulang saksipencemaran nama baikpolda metro jayasaksi mangkirSubdit Kamneguu ite
Previous Post

TNI AD Bantu Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut, 13 Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Next Post

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved