PANDUGA.ID, JAKARTA – Polisi menyatakan dua orang saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Jumat pekan lalu. Kedua saksi tersebut berinisial MS dan AS.
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya menyampaikan, hingga saat ini baru satu dari dua saksi yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran.
“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi. Ada dua itu yang terakhir update hari Jumat,” kata Reonald, Senin (12/5/2025).
Akan Dilakukan Pemanggilan Ulang
Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut dalam waktu dekat. Menurut Reonald, proses pemanggilan saksi biasanya dilakukan sebanyak dua kali jika saksi tidak hadir pada pemanggilan pertama.
“Biasanya kalau tidak datang di panggilan pertama, dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga, baru dilakukan panggilan kedua, selang waktu satu minggu,” jelasnya.
Kasus Ditangani Subdit Kamneg
Kasus ini telah teregister di Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Laporan yang dilayangkan terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Polisi menerapkan pasal:
-
Pasal 310 dan 311 KUHP
-
Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
Presiden Jokowi menjadi pelapor dalam kasus ini setelah beredar tuduhan yang menyebut bahwa ijazahnya palsu. Total ada lima orang terlapor dalam kasus ini, masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.(CC-01)