PANDUGA.ID, SEMARANG – Tarif Tol Dalam Kota Semarang, yang mencakup ruas A, B, dan C, resmi mengalami penyesuaian mulai hari ini, Sabtu (26/4/2025). Kenaikan ini berlaku untuk kendaraan Golongan I, IV, dan V.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025, tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C.
Berikut rincian tarif baru:
-
Golongan I: Rp6.000 (sebelumnya Rp5.500)
-
Golongan II dan III: Rp8.500 (tetap)
-
Golongan IV dan V: Rp11.500 (sebelumnya Rp11.000)
Dasar Penyesuaian Tarif
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), selaku pengelola tol, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mengikuti amanat:
-
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
-
Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol
Regulasi tersebut mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Komitmen Peningkatan Layanan
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga kualitas layanan jalan tol.
“Penyesuaian tarif ini adalah komitmen kami untuk menjaga Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol, meningkatkan kualitas, berinovasi dalam layanan, dan memastikan kelangsungan bisnis jalan tol,” ujar Ria, Sabtu (26/4/2025).
Ria menambahkan, kelangsungan usaha jalan tol penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor infrastruktur Indonesia.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan kawasan sekitar dan mempermudah akses ke daerah wisata, sehingga jalan tol ini memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya.(CC-01)