PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono menilai pernyataan seratusan pensiunan tentara yang mendesak pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden telah disampaikan dengan terukur.
“Tidak akan keluar dari bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945,” ujar Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Hendropriyono, tuntutan tersebut adalah bentuk aspirasi yang sah di negara demokrasi.
“Tapi yang penting, kalau harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional,” lanjut eks Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Kabinet Pembangunan VII itu.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik yang dokumennya tersebar luas di media sosial. Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, antara lain:
-
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
-
Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
-
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
-
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
Salah satu poin penting adalah usulan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Respons Pemerintah
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut.
Namun, kata Wiranto, Prabowo tidak bisa langsung menjawab karena tuntutan itu sangat fundamental dan berat.
“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki kewenangan penuh untuk memenuhi tuntutan itu secara langsung.
Sistem Trias Politika di Indonesia, yang memisahkan kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, membatasi tindakan Presiden di luar ranahnya.
“Karena itu, Presiden harus mempelajari lebih dulu dan memahami koridor hukum yang berlaku,” tutup Wiranto.(CC-01)