Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Nama Ade Bhakti Sekretaris Damkar Semarang Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi Mbak Ita, Ada Dendam?

CC-01 by CC-01
23 April 2025
in Breaking News, Daerah
0
Ade Bhakti Sekretaris Damkar Semarang (dok. istimewa)

Ade Bhakti Sekretaris Damkar Semarang (dok. istimewa)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAWA TENGAH – Nama Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Ade disebut sebagai salah satu pejabat yang memberikan gratifikasi dalam proyek pembangunan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Ade Bhakti menyatakan akan memberikan klarifikasi dalam persidangan. Namun, ia enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait keterlibatannya yang disebut dalam dakwaan.

“Tunggu mawon (saja) keterangan saya dan 15 camat lain di persidangan,” ujar mantan Camat Gajahmungkur itu singkat.

Nama-nama lain yang turut disebut dalam dakwaan antara lain Eko Yuniarto, Camat Pedurungan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang. Eko juga disebut akan memberikan keterangan bersama Ade dan 14 camat lainnya.

Menurut dakwaan, Alwin Basri sempat meminta uang dari proyek senilai Rp16 miliar yang dibiayai oleh Pemkot Semarang untuk pembangunan di 16 kecamatan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, menyebut bahwa total gratifikasi yang diterima oleh Mbak Ita dan Alwin mencapai Rp2,24 miliar, di mana Rp2 miliar diterima langsung oleh keduanya, dan Rp245 juta diterima oleh Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.

“Jumlah keseluruhan Rp2,24 miliar berasal dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin,” jelas JPU Rio.

Selain gratifikasi tersebut, pasangan Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar dan memotong pembayaran kepada ASN hingga Rp3 miliar.

Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diterima keduanya mencapai kurang lebih Rp9 miliar.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(CC-01)

Tags: Ade Bhakti Ariawanalwin basriDinas Damkar SemarangKasus GratifikasiKorupsi Semarangkpkmbak itaProyek KecamatansemarangTipikor Semarang
Previous Post

Cianjur Tetapkan KLB Keracunan Massal Siswa, Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

Viral Pria Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMA di Purbalingga, Polisi Lakukan Penyelidikan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Pria pamerkan alat kelamin ke siswi SMK di Purbalingga (dok. istimewa)

Viral Pria Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMA di Purbalingga, Polisi Lakukan Penyelidikan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved