Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Difitnah Sebagai Penunggak Utang, Penjual Ayam di Ponorogo Gugat Bank BUMN Rp50 Miliar

CC-01 by CC-01
23 April 2025
in Daerah
0
Pedagang ayam goreng di Ponorogo gugat bank BUMN Rp 50 miliar (dok. istimewa)

Pedagang ayam goreng di Ponorogo gugat bank BUMN Rp 50 miliar (dok. istimewa)

0
SHARES
172
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PONOROGO – Seorang penjual ayam potong asal Kabupaten Ponorogo, Samsuri, menggugat salah satu bank milik negara (BUMN) senilai Rp50 miliar karena merasa difitnah sebagai penunggak utang. Gugatan ini dilayangkan setelah rumahnya di Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan ditempeli stiker bertuliskan “penunggak utang”, padahal Samsuri mengaku tidak pernah memiliki hubungan kredit dengan bank tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gugatan ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dan menjadi sorotan luas karena dinilai menyangkut praktik penagihan utang yang tidak etis serta potensi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

“Stiker itu ditempel di rumah klien kami pada 31 Januari 2025, tanpa ada dasar hubungan hukum atau kredit apa pun dengan pihak bank,” jelas Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri, usai persidangan perdana pada Senin (21/4/2025).

Tak Pernah Pinjam, Tapi Disebut Penunggak

Dalam stiker tersebut tertulis bahwa penghuni rumah adalah “nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus.” Samsuri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, baik sebagai debitur utama maupun sebagai penjamin pihak lain.

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN.Png dipimpin oleh hakim ketua Bunga Meluni Hapsaro. Selain pihak bank BUMN pusat dan cabang, gugatan juga ditujukan kepada seorang warga Ponorogo bernama Angger Diva Orlando sebagai tergugat kedua.

Namun, sidang perdana harus ditunda karena kuasa hukum tergugat belum melengkapi dokumen administrasi legalitas sebagai perwakilan resmi.

“Sidangnya ditunda karena pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas mewakili instansi mereka,” ujar Harries Konstituanto, Humas PN Ponorogo.

Tuntutan Ganti Rugi dan Tekanan Psikologis

Samsuri, melalui kuasa hukumnya, menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar, mencakup kerusakan nama baik, tekanan psikologis, serta kerugian sosial yang dialami karena tindakan sepihak pihak bank.

“Kami datang dari jauh, menunggu, tapi ternyata yang datang tidak memenuhi syarat untuk hadir mewakili,” kata Haris Azhar menyesalkan penundaan sidang.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Irwan Tricahyono, menolak memberikan keterangan kepada media.

“No comment,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi persidangan.

Kasus ini menuai respons publik karena memunculkan pertanyaan soal etika penagihan utang oleh lembaga keuangan, serta pentingnya verifikasi sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.(CC-01)

Tags: difitnah banketika penagihan utanggugatan bank BUMNhak warga negaraHaris Azharkasus hukum Ponorogopenagihan utang ilegalSamsuri penjual ayamsengketa perbankan Indonesiasidang PN Ponorogo
Previous Post

Relawan Jokowi Kritik PDIP yang Singgung Gibran: “Pernyataannya Tak Ada Esensi”

Next Post

Viral Wisata Seks di Kabukicho Tokyo: PSK Lokal Terancam Hukum, Turis Asing Meningkat Tajam

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Tempat prostitusi di Tokyo Jepang (dok. istimewa)

Viral Wisata Seks di Kabukicho Tokyo: PSK Lokal Terancam Hukum, Turis Asing Meningkat Tajam

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved