Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemprov Jabar Kalah Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Kabulkan Permohonan PLK

CC-01 by CC-01
18 April 2025
in Nasional
0
Pemprov Jabar kalah dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung (dok. istimewa)

Pemprov Jabar kalah dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Dengan putusan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dinyatakan kalah dalam gugatan yang telah berlangsung sejak 2024.

Gugatan dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG telah terdaftar sejak 4 November 2024. Gugatan ini diajukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pihak tergugat intervensi.

PLK Gugat Sertifikat Tanah dan Hak Pakai

Dalam petitum gugatan, PLK meminta agar sertifikat hak milik atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor: 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 dibatalkan. Tanah seluas 8.450 meter persegi itu kini berdiri bangunan SMAN 1 Bandung yang menjadi objek sengketa.

Tak hanya itu, PLK juga meminta agar dokumen sertifikat tersebut dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah serta sertifikat hak pakai yang terkait.

Putusan PTUN: Gugatan PLK Dikabulkan Seluruhnya

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya memutuskan:

“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” bunyi salah satu poin putusan, Jumat (18/4/2025).

“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya,” lanjut Majelis Hakim.

Dengan putusan ini, Pemprov Jabar kemungkinan besar akan kehilangan kendali atas lahan yang selama ini digunakan untuk operasional SMAN 1 Bandung, salah satu sekolah menengah unggulan di kota tersebut.

Belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jabar terkait apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tags: berita hukum Jawa BaratDinas Pendidikan Jabargugatan PLKkonflik aset pendidikanLyceum KristenPemprov Jabar kalahPTUN Bandungsengketa lahan SMAN 1 Bandungsertifikat hak miliktanah sekolah disengketakan
Previous Post

Pelajar MTsN 1 Kota Malang Terjatuh dari Wahana 360° Pendulum Jatim Park 1 Alami Luka Serius

Next Post

Perusahaan Zionis, Pemilik UD Sentoso Seal Diduga Potong Gaji Karyawan saat Izin Salat Jumat

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Jan Hwa Diana pemilik UD Santosa Seal (dok. istimewa)

Perusahaan Zionis, Pemilik UD Sentoso Seal Diduga Potong Gaji Karyawan saat Izin Salat Jumat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved