Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perusahaan Penyuap 3 Hakim PN Jakarta Pusat Rp 60 Miliar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

CC-02 by CC-02
14 April 2025
in Breaking News, Nasional
0
Perusahaan penyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. istimewa)

Perusahaan penyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. istimewa)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Ketiga hakim tersebut adalah:

  • Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)

  • Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota)

  • Ali Muhtaro (Hakim Anggota)

Mereka diduga menerima total suap sebesar Rp 22,5 miliar.

Awal Mula Suap: Dari Lobi ke Panitera hingga Deal Rp 60 Miliar

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini bermula ketika pengacara Ariyanto Bahri yang mewakili tiga terdakwa korporasi (Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group), melobi panitera muda Wahyu Gunawan untuk membantu “mengurus” perkara kliennya.

Wahyu kemudian menyampaikan permintaan itu ke Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif menyanggupi permintaan vonis lepas (onslag) dengan syarat: imbalan Rp 60 miliar yang akan dibagikan ke tiga hakim.

Penyerahan Suap Dibagi Dua Tahap

Tahap 1 – Rp 4,5 Miliar

  • Dilakukan setelah terbit surat penetapan sidang.

  • Arif memanggil Djuyamto dan Agam Syarif, menyerahkan uang yang setara Rp 4,5 miliar.

  • Agam Syarif kemudian membagikan uang tersebut ke Djuyamto dan Ali Muhtaro.

Tahap 2 – Rp 18 Miliar

  • Penyerahan dilakukan di depan sebuah bank di Pasar Baru.

  • Pembagian:

    • Djuyamto: Rp 6 miliar

    • Agam Syarif: Rp 4,5 miliar

    • Ali Muhtaro: Rp 5 miliar

Total suap yang diterima ketiganya: Rp 22,5 miliar.

Vonis Lepas Terwujud, Tiga Korporasi Bebas

Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim resmi memutus onslag terhadap tiga korporasi besar dalam perkara minyak goreng. Padahal sebelumnya jaksa menuntut uang pengganti triliunan rupiah kepada masing-masing korporasi.

Pasal yang Disangkakan & Penahanan

Ketiga hakim disangkakan:

  • Pasal 12 huruf C jo Pasal 12 huruf B

  • Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2021

  • jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.(CC-02)

Tags: 5 miliarAgam Syarif BaharudinAli MuhtaroAriyanto BahriDjuyamtokasus hukum terbaru 2025kasus suap hakimKejagung 2025korupsi CPOMarcella SantosoMuhammad Arif NuryantaMusim Mas GroupPermata Hijau Groupsuap Rp 22vonis lepas minyak gorengWilmar Group
Previous Post

Duduk Perkara Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Terjerat Suap Rp 60 Miliar Vonis Bebas Tersangka Minyak Goreng

Next Post

Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Usai Gunakan Uang Palsu Buat Beli iPhone

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Sekar Arum Widara beli iPhone pakai uang palsu (dok. istimewa)

Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Usai Gunakan Uang Palsu Buat Beli iPhone

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved