PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelimpahan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum KPK pada 10 April 2025. Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Sudah dilimpahkan untuk disidang. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan serta jadwal sidang,” ujar Haruno kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Diadili Bersama Suami, Mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng
Dalam berkas perkara yang diterima pengadilan, Hevearita akan diadili bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya diduga menerima suap dalam sejumlah proyek pengadaan di Kota Semarang.
Tiga Berkas Perkara Dilimpahkan
Total ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, yakni:
-
Hevearita G. Rahayu dan Alwin Basri – sebagai penerima suap
-
Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang – diduga pemberi suap
-
Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa – diduga pemberi suap
Rangkaian Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Hevearita dan Alwin diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar dari sejumlah proyek, antara lain:
-
Pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023
-
Proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan
-
Permintaan dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang
Proses Hukum Berlanjut
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan, selanjutnya majelis hakim akan ditunjuk dan jadwal sidang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. KPK sendiri belum mengumumkan apakah akan ada tersangka lain dari unsur ASN atau swasta yang ikut terseret dalam kasus ini.(CC-02)






Discussion about this post