Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Masih Membudaya, KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri 2025 Senilai Rp 341 Juta

CC-01 by CC-01
11 April 2025
in Nasional
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta, sebagaimana disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (11/4/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rincian Laporan Gratifikasi Lebaran 2025

Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang tersebar di 106 instansi pemerintah dan lembaga publik. Jumlah total objek gratifikasi mencapai 605 item, dengan berbagai bentuk dan nilai.

“Sebanyak 520 laporan terkait penerimaan gratifikasi dan 41 laporan lainnya terkait penolakan,” ujar Budi.

Jenis-jenis gratifikasi yang dilaporkan:

  • 397 objek berupa karangan bunga, hidangan, makanan dan minuman, dengan nilai total Rp 211 juta

  • 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, dengan nilai Rp 112 juta

  • 16 objek berupa cinderamata atau plakat, dengan total nilai Rp 7 juta

  • Uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya, senilai Rp 9,9 juta

  • Gratifikasi lain-lain, senilai Rp 100 ribu

Tindak Lanjut KPK: Analisis Status Gratifikasi

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap seluruh laporan gratifikasi yang diterima untuk menentukan apakah objek tersebut menjadi milik negara atau tetap milik pelapor.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah aktif melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi,” tutur Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya adalah 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.(CC-01)

Tags: antikorupsiberita hukum 2025gratifikasi ASNgratifikasi lebaran 2025gratifikasi makanan dan minumanIdul Fitri 1446 HKPK gratifikasi instansilaporan gratifikasi KPKpelaporan gratifikasi kpkpencegahan korupsi kpk
Previous Post

Keluarga Pejabat Perusahaan Teknologi Siemens Tewas Kecelakaan Helikopter Jatuh di Sungai Hudson, Sabotase?

Next Post

Niat Reuni Teman Sekolah di Kamar Hotel, Pria di Kendal Tewas Usai Konsumsi Obat Kuat

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Pria tewas di hotel melati Kaliwungu, Kendal seusai minum obat kuat (dok. istimewa)

Niat Reuni Teman Sekolah di Kamar Hotel, Pria di Kendal Tewas Usai Konsumsi Obat Kuat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved