Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Masih Membudaya, KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri 2025 Senilai Rp 341 Juta

CC-01 by CC-01
11 April 2025
in Nasional
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta, sebagaimana disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (11/4/2025).

Rincian Laporan Gratifikasi Lebaran 2025

Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang tersebar di 106 instansi pemerintah dan lembaga publik. Jumlah total objek gratifikasi mencapai 605 item, dengan berbagai bentuk dan nilai.

“Sebanyak 520 laporan terkait penerimaan gratifikasi dan 41 laporan lainnya terkait penolakan,” ujar Budi.

Jenis-jenis gratifikasi yang dilaporkan:

  • 397 objek berupa karangan bunga, hidangan, makanan dan minuman, dengan nilai total Rp 211 juta

  • 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, dengan nilai Rp 112 juta

  • 16 objek berupa cinderamata atau plakat, dengan total nilai Rp 7 juta

  • Uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya, senilai Rp 9,9 juta

  • Gratifikasi lain-lain, senilai Rp 100 ribu

Tindak Lanjut KPK: Analisis Status Gratifikasi

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap seluruh laporan gratifikasi yang diterima untuk menentukan apakah objek tersebut menjadi milik negara atau tetap milik pelapor.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah aktif melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi,” tutur Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya adalah 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.(CC-01)

Tags: antikorupsiberita hukum 2025gratifikasi ASNgratifikasi lebaran 2025gratifikasi makanan dan minumanIdul Fitri 1446 HKPK gratifikasi instansilaporan gratifikasi KPKpelaporan gratifikasi kpkpencegahan korupsi kpk
Previous Post

Keluarga Pejabat Perusahaan Teknologi Siemens Tewas Kecelakaan Helikopter Jatuh di Sungai Hudson, Sabotase?

Next Post

Niat Reuni Teman Sekolah di Kamar Hotel, Pria di Kendal Tewas Usai Konsumsi Obat Kuat

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Pria tewas di hotel melati Kaliwungu, Kendal seusai minum obat kuat (dok. istimewa)

Niat Reuni Teman Sekolah di Kamar Hotel, Pria di Kendal Tewas Usai Konsumsi Obat Kuat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved