Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Brigadir AK Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Aniaya Bayi Buah Hatinya Hingga Tewas

CC-01 by CC-01
11 April 2025
in Nasional
0
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, tersangka penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah Ade dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perbuatan Tercela

Sidang etik yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo, Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba, menyatakan bahwa Brigadir Ade secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Edi dalam keterangannya.

Ade dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hubungan Gelap dan Kematian Bayi

Brigadir Ade diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan dengan ibu korban sejak akhir 2023. Dari hubungan tersebut lahirlah seorang bayi perempuan berinisial NA, yang kemudian menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa tragis itu menyita perhatian publik setelah diketahui bahwa bayi malang tersebut meninggal akibat luka serius yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Konsekuensi Hukum dan Etik

Sidang KKEP menegaskan bahwa tindakan Brigadir AK tidak hanya mencoreng institusi Polri, tapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap norma hukum dan moral.

“Pemberhentian tidak dengan hormat adalah bentuk penegakan disiplin dan upaya menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tambah AKBP Edi.(CC-01)

Tags: bayi meninggal karena ayah kandungberita hukum hari iniberita kriminal terbaruBrigadir AKhubungan gelap polisikekerasan dalam rumah tanggapenganiayaan bayipolisi dipecatPTDH Polrisidang kode etik Polri
Previous Post

Pemerintah Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ini Syarat dan Jadwal Penyerahan

Next Post

Keluarga Pejabat Perusahaan Teknologi Siemens Tewas Kecelakaan Helikopter Jatuh di Sungai Hudson, Sabotase?

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Keluarga pejabat perusahaan teknologi Siemens tewas kecelakaan helikopter jatuh di Sungai Hudson, AS (dok. CNBC)

Keluarga Pejabat Perusahaan Teknologi Siemens Tewas Kecelakaan Helikopter Jatuh di Sungai Hudson, Sabotase?

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved