Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Brigadir AK Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Aniaya Bayi Buah Hatinya Hingga Tewas

CC-01 by CC-01
11 April 2025
in Nasional
0
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, tersangka penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah Ade dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perbuatan Tercela

Sidang etik yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo, Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba, menyatakan bahwa Brigadir Ade secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Edi dalam keterangannya.

Ade dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hubungan Gelap dan Kematian Bayi

Brigadir Ade diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan dengan ibu korban sejak akhir 2023. Dari hubungan tersebut lahirlah seorang bayi perempuan berinisial NA, yang kemudian menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa tragis itu menyita perhatian publik setelah diketahui bahwa bayi malang tersebut meninggal akibat luka serius yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Konsekuensi Hukum dan Etik

Sidang KKEP menegaskan bahwa tindakan Brigadir AK tidak hanya mencoreng institusi Polri, tapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap norma hukum dan moral.

“Pemberhentian tidak dengan hormat adalah bentuk penegakan disiplin dan upaya menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tambah AKBP Edi.(CC-01)

Tags: bayi meninggal karena ayah kandungberita hukum hari iniberita kriminal terbaruBrigadir AKhubungan gelap polisikekerasan dalam rumah tanggapenganiayaan bayipolisi dipecatPTDH Polrisidang kode etik Polri
Previous Post

Pemerintah Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ini Syarat dan Jadwal Penyerahan

Next Post

Keluarga Pejabat Perusahaan Teknologi Siemens Tewas Kecelakaan Helikopter Jatuh di Sungai Hudson, Sabotase?

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Keluarga pejabat perusahaan teknologi Siemens tewas kecelakaan helikopter jatuh di Sungai Hudson, AS (dok. CNBC)

Keluarga Pejabat Perusahaan Teknologi Siemens Tewas Kecelakaan Helikopter Jatuh di Sungai Hudson, Sabotase?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved