Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ini Syarat dan Jadwal Penyerahan

CC-01 by CC-01
10 April 2025
in Nasional
0
Rumah subsidi 2025 (dok. istimewa)

Rumah subsidi 2025 (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam menyuarakan kebenaran dan menjaga demokrasi. Penandatanganan MoU dilakukan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Tahap awal program ini akan ditandai dengan penyerahan 100 unit kunci rumah pada 6 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

Kolaborasi Lintas Sektor Atas Arahan Presiden Prabowo

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan kolaborasi lintas sektor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami kerja sama dengan Dewan Pers, PWI, BPS, BUMN, BP Tapera, dan BTN untuk memastikan wartawan yang selama ini berjuang menyuarakan kebenaran mendapat akses perumahan terjangkau,” ujar Ara, Selasa (8/4/2025).

Tidak Harus Mendukung Pemerintah

Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa program ini tidak mengharuskan wartawan untuk mendukung pemerintah.

“Silakan kritik, yang penting beritanya benar. Program ini murni untuk mendukung kerja jurnalistik dan demokrasi,” ujarnya.

Kriteria dan Syarat Penerima Rumah Subsidi Wartawan

Program ini mengikuti ketentuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berikut kriteria penerima:

  • Penghasilan maksimal Rp 12 juta/bulan untuk wartawan lajang.

  • Penghasilan maksimal Rp 13 juta/bulan untuk wartawan berkeluarga di wilayah Jabodetabek.

  • Penetapan angka ini telah disesuaikan bersama BPS dan akan berlaku nasional, bukan hanya untuk wartawan.

Seleksi, Pendataan, dan Proses Pembiayaan

  • Verifikasi data penerima dilakukan oleh Kementerian Komdigi dan Dewan Pers.

  • Proses pembiayaan dilakukan oleh BTN dan BP Tapera.

  • Program akan diaudit oleh BPK untuk menjaga transparansi.

Insentif Tambahan untuk MBR hingga Juni 2025

Pemerintah juga membebaskan beberapa biaya tambahan bagi penerima rumah subsidi:

  • BPHTB dan PBG gratis hingga Juni 2025.

  • Berlaku untuk seluruh kalangan MBR, termasuk wartawan.

Komitmen Awal, Potensi Bertambah

Dari total 220.000 unit rumah subsidi nasional, sebanyak 1.000 unit diperuntukkan bagi wartawan.

“Tahap awal ini menjadi simbol komitmen pemerintah. Kuota bisa ditambah jika melihat animo dan kesiapan anggaran,” ujar Ara.(CC-01)

Tags: bantuan perumahan pemerintahberita rumah subsidi terbarubp taperaBTNdewan persMaruarar SiraitMeutya Hafidprogram rumah subsidi 2025rumah subsidi Praboworumah subsidi wartawanrumah untuk jurnalissubsidi perumahan MBR
Previous Post

Viral! Kisah Haru Pemudik Bertemu Lagi dengan Kucingnya yang Hilang di Rest Area Pemalang

Next Post

Brigadir AK Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Aniaya Bayi Buah Hatinya Hingga Tewas

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

Brigadir AK Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Aniaya Bayi Buah Hatinya Hingga Tewas

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved